SURABAYA, BALIPOST.com – Jumlah pelanggaran di akhir pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II diketahui terus naik. Ribuan pengendara roda dua terpaksa diminta putar balik petugas karena bukan warga Surabaya.

Menurut salah satu petugas Check Point di Bundaran Waru, Mahmud, hingga akhir pemberlakuan tahap II pada 25 Mei 2020, jumlah pengedara motor yang melanggar aturan di check point Bundaran Waru mencapai 1.300 orang. Dari pengamatan, para pengendara motor yang terpaksa putar balik adalah mereka yang bukan warga Surabaya atau tidak memiliki KTP Surabaya.

Baca juga:  Hasil Rapid Test Puluhan ASN Bappeda Jatim Reaktif

Tak hanya itu, para pengendara yang berboncengan dan bukan satu alamat, wajib putar balik. Untuk pengemudi roda empat, jumlahnya mencapai 380 kendaraan terpaksa diputar balik. Sebab, kendaraan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas.

Selain itu, penumpang yang berada di samping sopir harus pindah ke belakang. Bahkan sejumlah pengemudi roda empat yang melanggar aturan PSBB sempat terlibat adu mulut karena harus putar balik dan memindahkan penumpang ke kursi belakang. (Surabaya TV/balipost)

Baca juga:  Crossborder Tourism Dimatangkan di Pulau Dewata Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *