BANDUNG. BALIPOST.com – Dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, sejumlah industri di Jawa Barat (Jabar) dikenai sanksi. Puluhan industri harus rela izin operasional produksinya dicabut.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Jabar), Mohammad Arifin, total terdapat 58 industri yang mengalami pencabutan izin tersebut. Ia meminta agar setiap industri yang masih diperbolehkan beroperasi selalu mematuhi protokol kesehatan.

Saat ini industri di Jabar yang paling banyak dibuka, setidaknya 5.800an industri. Namun, akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, 58 industri diantaranya dicabut IOP nya.

Baca juga:  Hadapi "Tsunami" COVID-19, Pelanggar Masker di Paris Didenda Jutaan Rupiah

Ia mengatakan industri di Jabar yang masih mendapatkan IOP dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, umumnya berlokasi di Purwakarta, Karawang. Industri-industri tersebut menampung setidaknya 1,6 juta tenaga kerja. (Budi Hartati/Bandung TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *