DENPASAR, BALIPOST.com – Musim arus balik mulai tiba. Pada masa pandemi Covid -19, pengawasan terhadap arus balik diperketat. Pengawasan mulai dari pos pantau hingga desa dan lurah. Bahkan, bila sampai ditemukan ada orang yang masuk Denpasar tanpa dilengkapi dengan surat keterangan serta hasil rapid test, maka orang tersebut langsung dipulangkan.
Hal ini mengemuka dalam rapat instansi terkait di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (27/5). Rapat yang dipimpin Asisten I Stda Kota Denpasar I Made Toya ini juga dihadiri unsur kepolisian, TNI, serta pihak desa dan kelurahan.
Usai rapat, I Made Toya menjelaskan, teknis terhadap pemantauan arus balik tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali. Hanya, Pemkot melakukan secara teknis diwilayahnya saja.
Dikatakan, meski pengawasan sudah dilakukan di pintu-pintu masuk Bali, namun pihaknya di Denpasar juga melakukan antisipasi, bila ada yang lolos. “Sebenarnya saat ini lebih mudah, karena di pintu masuk Bali juda dilakukan pemeriksaan secara ketat,” ujar Toya yang juga Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar ini.
Dikatakan, sesuai edaran Gubernur Bali, kalau di pelabuhan harus dilengkapi hasil rapid test, kalau bandara ada swab test. Jika lolos dan tidak dilengkapi hasil rapid test dan tanpa tujuan yang jelas ke Denpasar, akan dipulangkan.
Namun jika dia lolos dan sudah masuk ke wilayah desa dan sudah sampai di kos maka akan menjadi tanggungjawab pihak desa atau pemilik kos. Karena itu, semua pihak harus ikut serta mengawasi kedatangan orang-orang baru di masing-masing wilayahnya. Pemilik kos juga harus mengetahui kondisi orang yang kos di sana. Bila tidak memiliki hasil rapid test, pemilik kos harus melaporkan ke Satgas desa.
“Harus sama-sama menjaga, apalagi pemilik kos, harus tau siapa yang kos, masak pemilik tidak tahu orangnya. Sekarang tugas Satgas di desa dan desa adat sambil pendataan, sama-sama tanggungjawab, jangan nerima-nerima saja dan tidak dilaporkan,” katanya. (Asmara Putera/Balipost)