MANGUPURA, BALIPOST.com – Kehadiran penduduk pendatang (Duktang) di Kabupaten Badung pascahari Raya Idulfitri 1441 H belum terjadi. Dari pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat hingga Rabu (27/5) migrasi penduduk di desa maupun kelurahan belum terdeteksi.
Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu, tak menampik perihal tersebut. Menurut birokrat asal Denpasar ini pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat desa terkait pengetatan pengawasan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami belum melalukan penyisiran penduduk pendatang usai Lebaran, karena berdasarkan data dan info di lapangan belum ada penduduk migrasi yang datang. Malah arus keluar yang masih ada berkenaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.
Menurutnya, penduduk yang datang ke Badung merupakan penduduk lokal yang berdomisili di Gumi Keris. “Memang masih ada yang masuk wilayah Badung, tapi itu penduduk lokal dari kabupaten lainnya di Bali yang punya rumah di Badung atau bekerja, berdagang,” katanya.
Dikatakan, penyisiran penduduk pendatang telah dilakukan di Gilimanuk. Selain itu, pendataan penduduk pendatang juga dilakukan di pembatasan pintu masuk Badung dengan Tabanan. Bahkan, untuk masuk ke wilayah Badung setiap Duktang wajib mengantongi kartu identitas dan surat keterangan (Suket) sehat.
“Dalam pembagian tugas mengawasi arus balik Lebaran untuk pencegahan Covid-19, kami melaksanakan sesuai protap (SOP) di kabupaten, khususnya pada pintu masuk Badung melalui Terminal Mengwi,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya tetap akan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Sebab, mengawasi arus penduduk, baik datang atau keluar Bali adalah kewenangan Pemprov Bali. (Parwata/Bali Post)