AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai terpaksa mengembalikan dua orang Selasa (26/5). Penyebabnya, kedua orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak melengkapi diri hasil rapid test negatif Covid-19 yang ditunjukkan kepada petugas sebagai syarat melakukan atar provinsi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Wayan Subrata, Rabu (27/5) menjelaskan, dua orang yang dikembalikan ke asalnya di NTB yakni Apriadi, 37 dan Suhaeni, 25. Kata dia, mereka terpaksa dikembalikan, karena kedua tidak mampu menunjukkan hasil rapid test negativ Covid-19 sebagai syarat yang ditetapkan.
“Selain hasil rapid test, keduanya juga tak menyertakan dokumen lengkap seperti surat tugas instansi maupun surat keterangan sehat. Ini juga diisyaratkan dalam surat edaran Gugus Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nasional. Keduanya ke Bali untuk bekerja di wilayah Bangli,”ujarnya.
Koordinator Bidang Transportasi Publik dan Pintu Masuk, Gugus Tugas Covid-19 Karangasem Ida Bagus Putu Suastika menjelawkan, kriteria pembatasan perjalanan orang Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Nasional. Sebab, calon pengguna jasa penyeberangan wajib membawa dokumen lengkap, salah satunya hasil rapid test negatif Covid-19.
“Para calon penumpang kapal yang masuk kriteria wajib membawa kelengkapan dokumen seperti identitas diri, surat tugas dari instansi, surat keterangan sehat. Dan untuk penumpang yang tidak mewakili instansi pemerintah dan swasta, wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang diketahui lurah/kepala desa,”jelasnya. (Eka Prananda/Balipost)