MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberian stimulus bagi masyarakat yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan di Kabupaten Badung terancam tak merata. Sebab, pemberian insentif yang berbasiskan Kartu Keluarga (KK) ini hanya berlaku untuk satu orang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kabupaten Badung IGN Jaya Saputra, saat dikonfirmasi Rabu (27/5) membenarkan bantuan insentif bagi terdampak PHK memiliki aturan jelas. Misalnya, jika anak terkena PHK maupun dirumahkan dan orangtuanya mendapatkan BST kemensos, maupun bantuan yang lainnya dapat dipastikan anak tersebut tidak akan mendapat bantuan berupa insentif dari Kabupaten.
“Kalau masalahnya seperti itu (orang tua dapat bantuan –red) anaknya yang PHK tidak dapat. Tapi kalau KK pisah, anaknya dapat, karena bantuan tidak boleh doble,” ungkapnya.
Menurutnya, data terkait siapa pekerja atau buruh yang akan mendapat Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten Badung masih dilakukan cleansing hingga saat ini. “Iya Sekarang masih proses cleansing data,” katanya.
Terkait sampai kapan kebijakan Bupati ini akan terealisasi, mengingat pendaftaran pekerja formal untuk mendapat bantuan ini sudah ditutup dari Rabu (13/5) lalu, mantan camat mengwi itu mengatakan secepatnya lantaran program berasal dari APBD kabupaten tentunya harus menunggu selesainya eksekusi program dari pusat dengan sumber APBN, sehingga tidak menyalahi aturan.
“Memang kemarin sudah kita buatkan link untuk pendaftaran, bahkan yang masuk sekitaran 12 ribuan. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan kelengkapan data oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker),” katanya.
Setelah dilakukan verifikasi admisitrasi, lanjut dijelaskan data tersebut kembali di cleansing oleh diskominfo. Cleansing data yang dimaksud dengan mencocokkan bantuan lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, Bantuan Langsung Tunai (BLTD) dana desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), santunan lansia dan yang lainnya.
“Ini kita lakukan agar tidak doubel bantuan dengan dasar KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diambil dari data base kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” jelasnya.(Parwata/Bali Post)