MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Satresnarkoba Polda Bali menggerebek kos-kosan di Jalan Giri Dahri, Perum Bumi Jimbaran, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, beberapa waktu lalu. Pelakunya, Irawan (35) dan disita barang bukti 67 paket sabu-sabu (SS) seberat 70,56 gram.
Menurut sumber, Rabu (27/5), pelaku sudah menjadi target operasi polisi. Saat pelaku baru keluar dari kamar kos, langsung ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas hitam di dalamnya berisi 56 paket SS. Tas tersebut tergeletak di lantai kamar pelaku.
Juga ditemukan 10 paket SS di atas lantai kamar kos. Pemeriksaan dilanjutkan pada pakaian tergantung di balik pintu dan ditemukan kembali satu paket diduga SS di dalam saku jaket sebelah kanan milik pelaku. “Jadi disita sebanyak 67 paket sabu-sabu,” tegasnya.
Selain itu disita timbangan elektrik, sembilan bendel plastik klip kosong, dua bendel pipet warna merah dan hijau, satu buah gunting, satu buah jaket, satu buah tas slempang dann satu buah handphone. Pelaku mengaku barang terlarang itu akan ditempel dan dia mengaku dikendalikan oleh pria biasa dipanggil Komang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)