DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali menambah syarat bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11525 Tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan bagi PPDN pada Pintu Masuk Wilayah Bali.
Surat Edaran tertanggal 27 Mei 2020 itu ditandatangani langsung Gubernur Bali Wayan Koster, serta ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Padang Bai, Benoa dan Celukan Bawang, pimpinan manajemen maskapai, angkutan penyeberangan dan angkutan laut, serta masyarakat pelaku perjalanan ke Bali dan masyarakat Bali.
Sebelumnya, bagi pelaku perjalanan melalui Bandara, harus melampirkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab berbasis PCR. Sedangkan pelaku perjalanan melalui pelabuhan harus melampirkan surat keterangan hasil negatif dari uji rapid test.
Kini, para pelaku perjalanan juga harus melampirkan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Kemudian surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi para pelaku perjalanan untuk memberi kepastian atas tanggung jawab, perlindungan dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali. Untuk format dua surat pernyataan tersebut dapat diunduh pada aplikasi cek diri Pemprov Bali. Yakni lewat tautan https://cekdiri.baliprov.go.id.
Disebutkan bila tambahan persyaratan administrasi bagi PPDN melalui darat, laut dan udara bertujuan untuk mengendalikan perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali. Hal ini untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini mulai berlaku 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai perkembangan COVID-19. (Rindra Devita/balipost)
untuk apa hal itu di lakun .hal semacam itu ke mungkinan akan bertambah penyebaran virus corona. permasalahan nya: apah dalam pulaou bali sudah tuntas anan negatif covid-19.jika warga masarakat yang ada di pulaou bali masi positip covid-19. maka pikirkan lah sebelum kita panik dk berdaya ..demi bali yang BERSIH INDAH LESTARI INDAH ( BALI)