MANGUPURA, BALIPOST.com – Mulai Kamis (28/5), penumpang pesawat udara atau kapal laut yang akan keluar Bali, harus mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi Bali. Yakni sesuai Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19.
Melalui Surat Edaran Gubernur Bali tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan hasil tes swab. Untuk memfasilitasi kebutuhan Swab ini, RS PTN Universitas Udayana (RSPTN Unud) ditunjuk sebagai RS untuk melakukan Test Swab rRT-PCR.
Menurut Direktur RS Unud Dewa Putu Gde Purwa Samatra saat dikonfirmasi pihaknya sangat siap untuk Test Swab rRT-PCR bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar. Pada hari pertama diberlakukannya syarat ini, kata Purwa, sudah ada beberapa yang mendaftar. Pihaknya memperkirakan, ada banyak yang akan melakukan.
Untuk itu, apabila ke depan permintaan terus meningkat, pihaknya akan menambah ruangan untuk pengambilan sampel swab. Untuk swab bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar, dengan pengambilan sampel dari pasien COVID-19 memang tidak disamakan ruangannya.
Bahkan, untuk APD yang digunakan pun dibedakan. “Ruangan untuk pengambilan sampel dibedakan antara yang memang pasien COVID-19. Saat ini kami sudah siapkan sebanyak 2 ruangan untuk pengambilan sampel swab bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar. Tergantung, kalau ramai permintaan, akan kami tambah lagi ruangannya. Untuk saat ini, Idealnya dalam sehari bisa mengambil sampel 50-100 swab,” bebernya.
Sementara terkait tenaga medis, selama penanganan pasien COVID-19, RS PTN Unud menyiapkan sebanyak 100 orang setiap hari. Dari 100 orang ini, sebanyak 50 orang bertugas pagi dan 50 orang untuk tugas Sore.
Sedangkan, untuk petugas pengambil sampel swab, kata dia akan disesuaikan. Semua petugas RS menurutnya bisa mengambil swab. (Yudi Karnaedi/balipost)