MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku perjalanan yang akan keluar Bali sesuai Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19 wajib menunjukan hasil swab negatif COVID-19. RS PTN Unud ditunjuk sebagai RS untuk tes Swab rRT-PCR.
Direktur RS Unud Dewa Putu Gde Purwa Samatra, Kamis (28/5), mengatakan pada kasus COVID-19, pasien tidak dikenai biaya untuk melakukan tes swab. Namun, bagi pemohon test swab maupun rapid test harus membayar mengikuti persyaratan yang telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Universitas Udayana.
Dari Surat Edaran bernomor 114/UNI14.6/SE/2020 Tentang Ketentuan Tindakan Swab rRT-PCR bagi pelaku perjalanan dan Permintaan Mandiri di Rumah Sakit Universitas Udayana, hanya ditujukan pada pelaku perjalanan yang tidak menunjukan gejala COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan maupun sesak. Tindakan swab dilakukan di poliklinik RS Unud.
Pasien mendaftar hanya dengan perjanjian via Whatsapp 081338166474 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 (hari kerja).
“Kuota untuk pasien akan dibatasi mengikuti kapasitas pemeriksaan rRT-PCR di laboratorium,” ujarnya.
Sementara, untuk tarif terbagi menjadi Paket Rapid Tes pasien Umum dengan biaya Rp 350.000, Paket Rapid Tes pasien Umum di UGD/CITO di atas jam 20.00, Rp 400.000 Sedangkan untuk Paket Rapid Tes Pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud Aktif (KTM) Rp 105.000. Biaya yang sama untuk Paket Rapid Tes Pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud Aktif (KTM) di UGD/CITO di atas jam 20.00.
Sedangkan untuk Paket Swab r-RT-PCR, terdiri dari Paket Swab dan PCR Pasien Umum biayanya Rp 900.000, sedangkan untuk di UGD/CITO (Sabtu, Minggu dan hari Libur) dengan biaya Rp 1.000.000. Untuk Pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud Aktif (KTM) Rp 350.000. Untuk hasil tes, akan selesai sehari kemudian dan harus diambil langsung oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan. (Yudi Karnaedi/balipost)