Pengurus DPD Persadha Nusantara Bali di Mapolda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengurus DPD Persadha Nusantara Bali mendatangi Polda Bali, Kamis (28/5). Kedatangannya itu dalam rangka menyerahkan Surat Permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus ngaben di Sudaji kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.

SP3 kasus ini juga telah diajukan ke Polres Buleleng beberapa waktu lalu. Ketua DPD Persadha Nusantara Bali I Ketut Sae Tanju, didampingi Sekretaris DPD I Made Agus Wirajaya menyampaikan, demi terciptanya suasana yang kondusif ditengah penanganan pandemi COVID-19, maka ia menilai sepatutnya proses hukum kasus tersangka Ngaben Sudaji dihentikan. Dengan demikian pemerintah dan masyarakat lebih fokus dalam pencegahan virus Corona.

Baca juga:  Bali Tak Perlu Dijadikan Replika Destinasi Lain

“Mempertimbangkan berbagai aspek seperti banyaknya kasus orang berkumpul melebihi 25 orang yang terjadi di seluruh Indonesia yang tidak ada di proses hukum secara pidana. Tentu semua orang punya hak tidak diperlakukan diskriminatif secara hukum, sebab hukum berlaku sama untuk semua warga negara,” tegasnya.

DPD Persadha Nusantara Bali berharap demi harmonisasi sosial dan semua bisa fokus pada upaya menghadapi penanggulangan wabah COVID-19, pihaknya minta agar kasus ngaben di Sudaji dihentikan dengan dikeluarkannya SP3. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bawa Ganja, Model Asal Belarusia Divonis 8 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *