DENPASAR, BALIPOST.com – Siswa sekolah swasta dan mahasiswa di PTN/PTS yang terdampak Covid-19 di Bali diberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Subsidi biaya SPP diberikan untuk siswa di 488 sekolah swasta dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta subsidi biaya kuliah semester untuk mahasiswa di 34 PTN/PTS se-Bali. Jumlah totalnya mencapai Rp 38,2 miliar.
Kendati demikian, rupanya penggelontoran dana BST-SPP untuk siswa SMA/SMK swasta se-Bali tidak sepenuhnya memberi solusi persoalan pendidikan selama pandemi COVID-19. Syarat yang terlampau ketat dipandang tidak menyentuh semua orangtua siswa terdampak COVID-19. Akibatnya, masih banyak orangtua siswa yang tidak dapat bantuan BST-SPP akhirnya tidak membayar iuran SPP anaknya.
“Karena serangkaian syaratnya yang ditetapkan, BST tidak banyak membantu sesuai harapan awal. Padahal, wacana yang sebelumnya dilayangkan Gubernur terlampau dipahami bahwa biaya sekolah swasta akan ditanggung pemerintah, sehingga banyak orang tua yang tidak dapat BST tidak membayar iuran,” ungkap pengamat pendidikan yang juga Ketua YPLP Kabupaten PGRI Badung, Dr. Drs. I Made Gde Putra Wijaya, S.H., M.Si., Kamis (27/5).
Menurutnya, dalam situasi pandemi saat ini, BST-SPP seharusnya dapat menyentuh seluruh siswa swasta. Namun nyatanya, setiap sekolah hanya diberikan jatah 20 persen dari jumlah siswa. Jumlah itu pun akan menyusut seiring dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. “Hasil akhirnya sangat kecil dari yang diharapkan. Padahal COVID-19 berdampak kepada seluruh orang tua siswa. Mirisnya lagi, karena masyarakat memahami SPP telah ditanggung provinsi, orangtua siswa yang mendapat bantuan-bantuan sosial lain tidak membayarkan iurannya ke sekolah, namun mengalihkannya ke hal lain. Sementara, bantuan sosial yang diterima keluarga bersangkutan menjadi indikator penggugur penerimaan BST,” tegasnya.
Dengan kondisi sedemikian rupa, pihaknya tetap berharap pemerintah dapat mencarikan solusi lain. Misalnya dengan merealisasikan dana BOS pendamping untuk digelontor ke sekolah-sekolah swasta.
Selain itu, jika memungkinkan pihaknya berharap persyaratan penerima BST dapat ditinjau kembali. Jika memungkinkan hendaknya dilonggarkan. “Mungkin ada yang dikecualikan dari syarat-syarat itu, sebab semua elemen masyarakat juga terdampak COVID-19. Bukan hanya pegawai yang kena PHK dari kantornya. Bagaimana dengan orang tua yang berprofesi sebagai petani atau wiraswasta, yang tak menerima bantuan sosial? Mereka, meski tak kena PHK justru sangat terdampak COVID-19,” tegas Putra Wijaya. (Winatha/balipost)