Tiga pembobol ATM dibekuk polisi. Satu lagi masih diburu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap komplotan pembobol ATM, Rabu (27/5) di wilayah Denpasar, Gianyar dan Badung. Pelakunya, Roni Firmansyah, TIY (pelajar) dan I Wayan Kontal. Sedangkan barang bukti yang disita diantaranya uang tunai Rp 333.000.000.

Saat ini polisi masih memburu pelaku asal Aljazair, Phillip. Bahkan Phillip masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (28/5) mengatakan, pihaknya menerima laporan Dwi Prasetyo beralamat di Jalan Pulau Bungin Pedungan, Denpasar Selatan. TKP-nya ATM Bank Mandiri di SPBU Buruan, Jalan By-pass Darma Giri Buruan, Gianyar.

Baca juga:  Gelar Musda, PSN Korda Kota Denpasar Sahkan AD/ART

Kronologisnya, Rabu (27/5) pukul 07.00 Wita, korban melihat chat di grup Whatshap kantor di ATM Bank Mandiri SPBU Buruan Jalan By-pass Darma Giri Gianyar, CCTV mesin ATM dan juga CCTV di dalam ruangan ATM tertutup lakban. Setibanya di Kantor PT Usaha Gedung Mandiri, Dwi selaku Regional Meneger menanyakan Gede Suci Darmika tentang apa yang ditemukan di lapangan. Saat itu disampaikan tanggal 27 Mei pukul 06.17 Wita diketahui kotak uang di dalam mesin ATM hilang.

“Pelapor (Dwi-red) melakukan kroscek ke Tim pengisian atas nama Ketut Sudiarta menanyakan apakah pengisian jumlah kotak uang yang di masukan sejumlah empat kotak atau kurang dari empat kotak? Dijawab ada empat kotak,” ujarnya.

Baca juga:  Mardani Maming Masuk DPO

Dengan demikian telah hilang tiga kotak uang, masing-masing kotak berisi uang Rp 200 juta. Akibat dari kejadian tersebut PT Usaha Gedung Mandiri diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta dan melaporkan peristiwa ke SPKT Polda Bali

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum dipimpin Kanit Kompol Made Adiguna melakukan penyelidikan. Hasil pengecekan CCTV didapat ciri-ciri pelaku. Selanjutnya polisi melaksanakan penyelidikan di seputaran Gianyar, Karangasem dan Denpasar.

Baca juga:  Oknum Anggota DPRD Bali Terancam Masuk DPO

Alhasil, tersangka Roni Firmansyah ditangkap pada Rabu (27/5) pukul 21.00 Wita di wilayah Denpasar. Hasil pengembangan, kembali ditangkap TIY pukul 22.00 Wita di daerah Batubulan, Gianyar. Setelah itu, giliran I Wayan Kontal dibekuk di daerah Jimbaran, Badung pukul 23.30 Wita.

Hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui pencurian dengan pemberatan di TKP. Barang bukti diamankan, uang tunai Rp 333 juta, kaset dibakar, satu unit mobil Toyota Agya warna, satu buah magicom dan blander dibeli menggunakan uang hasil curian. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *