OJK. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menuju ekonomi era baru atau new normal, OJK tidak memberikan panduan khusus untuk industri jasa keuangna (IJK) dalam menjalankan bisnisnya. Hanya saja protokol kesehatan tetap dilakukan sesuai dengan panduan nasional.

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda, Kamis (28/5) menyambut positif langkah tersebut karena ekonomi dapat kembali bergerak. Menurutnya, dampaknya akan sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga:  Dinas Perkimta Buleleng Lanjutkan Proyek RTH Taman Bung Karno

Meski demikian, diakui ia belum mengeluarkan panduan untuk perbankan dalam menjalankan bisnis jasa keuangan. Hanya saja protokol kesehatan secara ketat tetap dijalankan.

Sementara dari sisi aturan penyaluran kredit tidak ada panduan khusus. Jika melihat POJK 11 dan 14, nasabah yang terdampak Covid-19 pasti diberikan restrukturisasi, bahkan bisa diberikan fasilitas baru.

“Tapi teman – teman perbankan melihat dulu debitur – debitur yang terdampak, benar – benar terdampak dan dia bisa bertahan apalagi kalau dibantu dengan modal baru, sehingga bisa bertahan dalam situasi sulit bahkan bisa tumbuh,” bebernya.

Baca juga:  Agar Tak Salah Pilih, Ini Panduan Pilih Lokasi Investasi Properti

Ia berharap, perbankan dapat melakukan penilaian secara profesional berdasarkan prinsip kehati – hatian, dan ia menegaskan peningkatan persyaratan dalam pemberian kredit tidak ada. Dengan penyaluran kredit tentunya ekonomi akan bergerak dan bertumbuh. (Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *