Terdakwa Titian Wilaras sesat setelah sidang, keluar dari ruangan sidang PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Titian Wilaras (55), pemegang saham PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, yang kini sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana perbankan mulai menjalani proses persidangan di PN Denpasar, Kamis (28/5). Jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Gede Sugiartha dan Ida Bagus Putu Swadarma Diputra, membacakan dakwaan dugaan tindak pidana perbankan, di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, dengan hakim anggota Esthar Oktavi dan Konny Hartanto.

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa Titian Wilaras sebagai pemegang saham pengendali (PSP) pada Agustus 2017 dan Februari 2018 hingga Oktober 2018 bertempat di PT. BRP Legian Jalan Gajah Mada, Denpasar, diduga melakukan sesuatu. Yakni, dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank, untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU yang berlaku bagi bank.

Baca juga:  Kawal Transformasi Digital Perbankan, OJK Buat DMAB

Modusnya, kata jaksa, terdakwa selaku PSP memerintahkan Indra Wijaya selaku Dirut, Ni Putu Dewi Wirastini sebagai Direktur Kepatutan, Gede Made Karyawan sebagai kepala bisnis, Andre Mulia sebagai HR dan GA Manager, Putu Ayu Junita Sari supervisor operasional, untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR kepada terdakwa Titian Wilaras, untuk kepentingan pribadi.

BPR mencatat di pembukuan dengan istilah pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas atau antar bank aktiva (ABA) BRP tanpa disertai dokumen pendukung. Kata jaksa, dana BPR Legian yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku PSP dengan total transaksi Rp 23.112.083.061.

Baca juga:  2025 Tahun Penuh Tantangan, BPR Diminta Waspadai Kenaikan NPL

Proses transaksi tersebut tercium pihak OJK, yang kemudian melakukan pemeriksaan. Terdakwa oleh OJK disebut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana perbankan. Titian Wilaras yang juga pemilik saham sky Garden itu saat menjalani proses penyidikan sempat menghilang hingga dia masuk DPO Mabes Polri.

Titian Wilaras akhirnya dibekuk Mabes Polri di Belanda dan langsung diserahkan ke OJK. OJK Regional VIII Bali-Nusra mencabut izin usaha PT. BPR Legian milik Titian Wilaras, 21 Juni 2019. OJK mencabut izin BPR Legian setelah muncul banyak pengaduan dari nasabah tentang kondisi BPR Legian. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ini, Kebijakan OJK Khusus untuk Pelaku Usaha Terdampak Gunung Agung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *