I Ketut Lihadnyana. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diputuskan masih diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 730/9875/MP/BKD tertanggal 29 Mei 2020.

Begitu juga dalam Surat Edaran MenPAN-RB No.57 Tahun 2020 tertanggal 28 Mei 2020. “WFH diperpanjang sampai 4 Juni 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Baca juga:  Tutup 2022, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 1 Digit

Lihadnyana mengakui, perpanjangan WFH kali ini lebih pendek jika dibandingkan sebelumnya. Yakni 6 hari, itupun hanya efektif sekitar 4 hari karena dipotong libur. Dijelaskan bila pihaknya berpedoman pada SE MenPAN-RB. “Mungkin ada pertimbangan setelah tanggal 4 apakah dengan new normal dan sebagainya, nanti kan ada edaran lagi,” jelasnya.

Kendati WFH berlanjut, Lihadnyana menyebut pelayanan publik dan operasional pemerintahan masih dilaksanakan secara terbatas. Sebab, mengacu pada SE MenPAN-RB, penyesuaian sistem kerja ini agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca juga:  Izin Prodi Kedokteran Undiksha Diserahkan, Pendaftaran Calon Mahasiswa Mulai 10 Agustus

Untuk pelaksananya diprioritaskan kepada pegawai dengan usia kurang dari 45 tahun. Kecuali dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan hal-hal teknis lainnya, dengan tetap memperhatikan protokol pengendalian dan pencegahan penularan COVID-19. Ini menyesuaikan dengan SK Mendagri.

“Pertimbangannya karena selama ini usia yang kena COVID-19 mungkin diatas 45 tahun,” jelasnya.

Sebelum ada SE terbaru ini, kata Lihadnyana, pelaksanaan pelayanan publik dan kegiatan operasional lainnya tergantung dari perangkat daerah masing-masing. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Presiden Perintahkan TNI-Polri dan BIN Tingkatkan Kewaspadaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *