Petugas Satpol PP Buleleng melakukan sidak ke salah satu toko modern. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satpol PP Buleleng menggelar sidak pada Kamis (28/5) malam, dengan menyasar toko modern berjaringan, toko kelontong dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Singaraja. Dalam sidak tersebut, puluhan pedagang dan pengelola toko modern mendapatkan surat teguran karena melanggar jam operasional.

Sidak untuk kesekian kalinya itu dipimpin Kasatpol PP Buleleng Putu Artawan. Pemeriksaan dengan teliti dilakukan para personel Satpol PP, mengingat hasil pengamatan di lapangan selama ini menunjukkan banyak ditemukan toko modern dan toko kelontong yang tetap buka di atas pukul 18.00 Wita. Mereka mengelabui petugas dengan cara menutup etalase toko.

Baca juga:  Tak Berizin, Toko Modern di Bondalem Disarankan Tidak Beroperasi

Saat sidak, petugas langsung memeriksa ke dalam toko modern. Ternyata benar, para pengelolanya masih menunggu konsumen, meski melewatai batas jam berjualan yang sudah diatur pemerintah selama masa pandemi COVID-19.

Kasatpol PP Putu Artawan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sidak serupa dan telah memberikan teguran lisan. Namun karena masih ada yang membandel, maka pihaknya melayangkan surat teguran pertama.

Surat ini berlaku selama 15 hari kerja. Selama batas waktu itu, pihaknya akan terus memantau. Kalau masih ditemukan pelanggaran, maka konsekuensinya pihak yang melanggar kembali akan diberikan surat teguran kedua, sampai yang ketiga.

Baca juga:  Hanya Bawa Suket Sehat, 6 ABK dari Madura Dilarang Turun dari Kapal

Jika setelah tiga kali diberikan teguran, masih nekat melanggar maka Satpol PP akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat yaitu penyegelan sementara tempat usaha. Bahkan, tidak menutup kemungkinan izin operasional usaha yang bersangkutan dicabut. “Semoga saja semua pihak memahami dan mau disiplin mengikuti kebijakan selama pandemi COVID-19 ini,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *