DENPASAR, BALIPOST.com – Tindakan strategis terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan membiasakan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan di segala sektor. Tak terkecuali di sektor perniagaan dan usaha kecil dan menengah (UKM).
Dinas Koperasi dan UKM melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di sektor perniagaan seperti di warung, toko kelontong dan penyedia jasa seperti tukang cukur dan sebagainya. Kegiatan sosilaisasi ini telah dilaksanakan sejak seminggu lalu dan telah memasuki Minggu kedua pelaksanaan.
Kadiskop UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena saat dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini berlandaskan Peraturan Wali Kota No. 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dilaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan berniaga yang menyasar ke warung, rumah makan, toko kelontong, pedagang kaki lima serta penyedia jasa seperti tukang cukur dan lain sebagainya. “Dalam sosialisasi ini kami menerjunkan tim yang masing masing terjun ke kecamatan yang terdiri dari 10 orang dalam satu tim,” ujarnya.
Upaya ini agar membiasakan tempat perniagaan yang ramai akan interaksi masyarakat ini menerapkan protokol kesehatan, baik pedagang dan pembeli memakai masker, pedagang menyediakan hand sanitizer, menyediakam tempat cuci tangan dan menerapkan jaga jarak atau physical distancing serta pembatasan jam operasional tidak lebih dari jam 9 malam.
Sosialisasi ini telah dilakukan dibeberapa tempat dan akan terus dijalankan sampai masyarakat dan pelaku usaha benar benar terbiasa menerapkan protokol kesehatan. Lebih lanjut dikatakannya, tujuan sosialisasi ini tidak hanya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di sektor perniagaan di Kota Denpasar tapi juga membiasakan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di setiap waktu.
“Tujuan jangka panjangnya tentu saja membiasakan pola hidup sehat ditengah masyarakat, kita tidak bicara di saat masa pandemi COVID-19 ini saja, tapi untuk seterusnya menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan kita ini,” ujar Erwin.
Pedagang kecil seperti warung, toko kelontong dan penyedia jasa cukur ini harus menerapkan benar protokol kesehatan dan menjaga kebersihan jualannya. Hal ini tidak hanya untuk kebaikan pedagang, tapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat yang berbelanja tidak was-was saat bertransaksi,” jelas Erwin Suryadarma. (Asmara Putera/balipost)