Suwirta bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Klungkung, Nyoman Suwirta kembali menggelar rapat dengan segenap jajaran gugus tugas, di Ruang Rapat Praja Mandala Pemkab Klungkung, Jumat (29/5). Suwirta memutuskan untuk memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19.

Selain itu, juga ditegaskan agar Dinas Perhubungan segera membuka kembali rute penyeberangan fast boat menuju wilayah Kepulauan Nusa Penida. Ini sangat terkait Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan tentang Pembukaan Semua Jalur Transportasi.

Pembukaan jasa penyeberangan ini harus tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kepada para penumpang, selain harus ber-KTP Klungkung supaya menunjukkan Surat Keterangan tujuan ke Nusa Penida. Dinas Perhubungan diminta segera menindaklanjuti itu. “Sedangkan untuk pembukaan objek wisata, kami menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Bali,” katanya.

Baca juga:  Kebijakan Relaksasi Pajak Pemprov Bali Dapat Respons Positif

Sementara untuk bidang pendidikan, untuk menegakkan aturan physical distancing pada tahun ajaran baru nanti, para siswa untuk tingkat SD dan SMP kemungkinan akan disekolahkan setengah -setengah. Bisa setengah dari jumlah siswa di sekolah atau setengah dari jumlah siswa di kelas. Dinas Pendidikan diperintahkan untuk melakukan kajian lebih dalam lagi untuk sistem ini. Demikian pula angkutan siswa gratis supaya tetap melayani siswa, sopir diwajibkan melakukan rapid test terlebih dulu.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah Lagi, Termuda di Bawah 40 Tahun

Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 diperpanjang dimulai 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2020 nanti. Penetapan status ini berdasarkan sejumlah fakta, di antaranya Klungkung dengan total 20 kasus positif covid-19 (16 PMI dan 4 adalah transmisi lokal); selain itu 25 persen desa/kelurahan di Klungkung terpapar positif Covid-19 serta masih banyak daerah-daerah di sekitar Klungkung yang transmisi lokalnya terus mengalami peningkatan.

“Semua kewajiban dalam masa tanggap darurat supaya dipercepat, termasuk juga kewajiban untuk menghadapi masa New Normal seperti pengadaan alat Thermogun,” tegasnya.

Baca juga:  Ada Risiko Besar Jika Bank Tidak Dijaga

Selama pandemi Covid-19 ini, maka semua pengadaan kebutuhan masker, desinfektan dan hand sanitizer akan menjadi kebutuhan rutin. Sementara, kepada seluruh Kepala OPD, Suwirta juga mengingatkan dalam menghadapi New Normal, protokol kesehatan masing- masing perkantoran, dinas ataupun instasi supaya tetap dilakukan.

Jam buka pasar belum akan dilonggarkan dan masih menggunakan sistem saat ini ( buka mulai dari jam 07.00 hingga tutup pada pukul 15.00). Saat pemberlakuan New Normal para pedagang dari luar daerah nantinya harus bisa menunjukan surat hasil rapid test negatif. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *