Jubir Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 Jembrana , dr I Gusti Agung Putu Arisantha didampingi Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana melakukan antisipasi arus balik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk. Belasan orang setelah di-rapid test dalam dua hari (28-29 Mei), hasilnya reaktif.

Menurut Jubir Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Jembrana, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, Jumat (29/5), ada 14 warga yang reaktif selama dua hari pemeriksaan. Ia merinci 7 orang diantaranya warga Banyuwangi, Jawa Timur.

Sesuai kebijakan penanganan COVID-19, warga non-KTP Bali yang reaktif langsung dipulangkan ke daerah asal.

Arisantha didampingi Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana menambahkan sementara 7 orang lainnya yang hasil reaktif merupakan warga KTP Bali. Mereka, rincinya, berasal dari Kabupaten Tabanan 1 orang, Pengambengan – Jembrana 1 orang, Buleleng 3 orang, serta Denpasar 2 orang.

Baca juga:  Penjemputan OTG-GR ke Isoter Dilakukan Serentak

“Untuk penanganan warga KTP Bali ini, warga Jembrana langsung dirawat di RSU Negara dengan status PDP. Sedangkan warga Kabupaten lainnya sudah dirujuk ke Wisma Bima Kuta, Badung dengan menggunakan ambulance milik Pemkab Jembrana,” jelasnya.

Total, warga masuk Bali yang dinyatakan reaktif sejak diberlakukannya rapid test di pos pemeriksaan Gilimanuk sebanyak 39 orang.

Sementara hingga hari ini, jumlah PDP Jembrana kembali bertambah menjadi 28 orang. Sebanyak 25 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan.

Selain warga Pengambengan yang reaktif dari rapid test di Gilimanuk tadi, ada dua PDP lainnya yang juga masih menjalani perawatan di RSU Negara. Masing-masing warga Desa Pengambengan dan penduduk Gilimanuk ber-KTP Buleleng yang bekerja di salah satu BUMN.

Baca juga:  Kembali Bertambah Puluhan Kasus COVID-19, Jembrana Sebut Ini Klasternya

Sedangkan kasus positif COVID-19 di Jembrana masih tetap berjumlah 15 orang. Sebanyak 11 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh.

Sementara Eko Susila mengatakan sesuai SE Gubernur Bali Nomor 10925 tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19, mensyaratkan wajib mengantongi rapid test negatif (non reaktif) bagi warga yang hendak menyeberang ke Bali melalui pelabuhan. Aturan ini diberlakukan menyusul rencana penerapan tatanan normal baru serta menekan laju penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali.

Baca juga:  Dari Usulkan Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Dimajukan hingga Jumlah Tes COVID-19 Dikurangi

SE itu juga sudah diperkuat dengan surat edaran kementerian perhubungan dan sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya. “Jadi SE itu tegas mengatur warga yang hendak menyebarang ke Bali mengantiongi surat negatif COVID-19 minimal melalui pemeriksaan rapid test,” kata Eko.

Kepada penumpang penyeberangan laut wajib memiliki suket negatif hasil uji rapid test saat melakukan pembelian tiket penyeberangan. Perkecualian hanya diberikan kepada penumpang angkutan logistik dan sembako, tenaga medis, perjalanan pasien dan PNS, maupun TNI/Polri yang dilengkapi dengan surat tugas. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *