beras
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Diperbolehkannya warga menerima bantuan sosial secara double, yakni sembako dari APBD dan Bantuan Stimulus Usaha (BSU) dari Provinsi memunculkan polemik di Karangasem. Ketua Forum Perbekel Bali, I Gede Pawana, Jumat (29/5), mengatakan, statement Bupati Karangasem Mas Sumatri membolehkan warga menerima bantuan sosial secara double.

Mulai dari bantuan sembako dan Bantuan Stimulus Usaha (BSU) dari Pemerintah Provisni Bali. Kendati demikian, pihaknya tetap membutuhkan surat hitam di atas putih agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. “Sekarang ini masih simpang siur informasi di masyarakat antara boleh menerima bantuan double atau tidak walau sudah menerima bantuan sembako APBD. Maka dari itu, kami meminta surat yang menerangkan bahwa masyarakat boleh menerima bantuan lain meski telah diberikan bantuan sembako APBD,” tegas Pawana.

Baca juga:  Kasus Tambah Terus, Warga Karangasem Diminta Disiplin Prokes

Pawana, menambahkan, melihat ketidakjelaskan itu, pihaknya meminta supaya bupati atau jajarannya yang lain bisa mengeluarkan surat resmi kalau warga memang benar bisa menerima bantuan double. “Dari bupati kalau menerima bantuan beda bulan diperbolehkan menerima double. Tapi, agar tidak ada masalah di kemudian hari, kami meminta ada surat resmi terkait itu,” jelasnya.

Sementata itu, Kadis Koperasi dan UMKM, I Nengah Toya, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat boleh tidaknya masyarakat yang menerima bantuan double. “Terkait itu, silakan konfirmasi ke Dinas Sosial Karangasem, mengingat Dinsos yang mengeluarkan surat edaran itu,” tegas Toya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Penyaluran BSU 2022 Mencapai 80,30 Persen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *