Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Kejari Denpasar, Jumat (29/5) kembali melakukan eksekusi terhadap 8 narapidana ke Rutan Bangli. Para napi ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias incracht.

Namun sebelum dieksekusi, para narapidana itu dilakukan rapid test di Puskemas III Denpasar Selatan. “Kita eksekusi delapan narapidana. Proses eksekusi tetap memperhatikan standar penanganan Covid-19, dan sebelumnya para narapidana melakuan rapid test,” ucap Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Baca juga:  Soal Bantuan Hibah, Kejari Kantongi Data Penerima Terindikasi Bermasalah

Para narapidana itu dieksekusi dari tahanan kantor polisi. Setelah kasus mereka mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Rutan Bangli sudah menerima 13 orang narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Rinciannya, satu narapidana titipan untuk isolasi dari Lapas Kerobokan, sebelas orang narapidana baru yang dieksekusi oleh Kejari Denpasar dan satu orang narapidana baru dari eksekusi Kejari Badung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *