DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah cukup lama ditetapkan di DPRD Bali, Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029 akhirnya resmi berlaku. Menyusul Perda ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 20 Januari 2020 serta difasilitasi dan mendapat persetujuan Kemendagri pada 8 Mei 2020.
Revisi Perda RTRWP sebelumnya ini sekarang kental dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Filosofinya sudah berubah total. Penataan ruang betul-betul harus mendukung pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan dasarnya adalah sad kerthi,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers di Jayasabha, Denpasar, Jumat (29/5).
Secara spesifik, lanjut Koster, Perda 3/2020 juga mengakomodir hal-hal spesifik. Salah satunya, mengubah wilayah kawasan perkebunan di Jembrana menjadi kawasan industri. Menurut mantan anggota DPR RI ini, industri yang akan dikembangkan utamanya mendukung implementasi energi bersih.
Seperti, industri perakitan motor listrik berbasis baterai. “Itu akan dibangun di Jembrana. Jadi nanti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini tidak saja akan dipakai oleh pengguna dari lokal masyarakat Bali, tapi juga akan kita salurkan, kita jual ke daerah lain,” jelasnya.
Koster menambahkan, dari pihak industri sangat berkepentingan dan berkeinginan untuk membangun di Bali lantaran Bali merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Pergub tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Selanjutnya berkaitan dengan energi bersih, juga mendapat respon sangat baik dari Pertamina, PLN, Indonesia Power, dan bahkan Kementrian ESDM. Sebab, Bali juga merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki Pergub tentang Bali Energi Bersih.
Dalam konteks penerapan Bali energi bersih, pihaknya akan menggunakan panel surya di rumah-rumah, kantor, fasilitas pariwisata dan fasilitas lainnya. Saat ini, industri panel surya dibangun oleh Indonesia Power di Jawa Barat dengan kapasitas 70 ribu lebih panel surya. “Karena di Bali ada Pergub ini, maka nanti pengembangan industrinya akan dibangun di Jembrana,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Koster, Bali akan memiliki industri yang dapat meningkatkan nilai ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan daerah. Baik di provinsi maupun kabupaten. “Itu salah satu menurut saya sangat strategis akan dibangun di Bali,” tegasnya.
Di sisi lain, Koster menegaskan, seluruh pembangunan di Bali harus dikendalikan agar tidak melanggar atau dalam tanda kutip merugikan bahkan mematikan kearifan lokal masyarakat Bali. Sebagai contoh, pembangunan fasilitas pariwisata harus sesuai dengan tata ruang dimana boleh dan tidak boleh.
Kalaupun boleh, ada hal yang harus menjadi perhatian di wilayah itu. “Ke depan tidak boleh lagi ada membangun hotel di pantai, lantas seakan-akan menguasai pantai di depannya. Bahkan sampai melebar, jalur melasti ditutup sehingga masyarakat melaksanakan rangkaian upacara menjadi terganggu,” terangnya.
Hal lainnya, Koster menjelaskan bila ada beberapa revisi seperti ruas tol yang tadinya 10 titik kini menjadi 5 titik. Kemudian dulu tidak ada jalur kereta api, sekarang diakomodir di tata ruang.
Demikian pula rencana bandara baru di Buleleng, pengembangan pelabuhan Benoa, serta waduk Titab, Sidan, dan Tamblang. Pihaknya memastikan implementasi Perda RTRWP tegas dan disiplin. Bahkan siap mengawasi langsung dengan menggunakan aparat yang ada. “Saya tidak akan mentolerir pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yang sudah keluar. Kalau tidak, Bali ini akan makin rusak kedepan. Saya komit untuk itu, tapi pelan-pelan, tidak langsung saya tembak sekaligus,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)