Rapat kerja Komisi II DPRD Tabanan dengan Dinas Koperasi dan UKM Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Komisi II DPRD Tabanan melakukan rapat kerja dengan Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, Jumat (29/5) di gedung dewan Tabanan. Rapat kerja kali ini untuk melakukan koordinasi terkait dengan dampak pandemi COVID-19 di sektor informal maupun para pelaku UMKM di wilayah kabupaten Tabanan.

Apalagi pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan stimulus usaha sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Kabupaten Tabanan pun mendapatkan kuota sebanyak 4.600 dengan total dana sebesar Rp 8,2 miliar.

Saat membuka rapat kerja, Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara mngatakan pihaknya ingin mengetahui data pasti UMKM yang terdampak COVID-19, baik klasifikasi, jenis UMKM dan besaran stimulus yang diberikan kepada UMKM dan teknis pemberiannya. “Kami minta data ini agar jelas dan transparan sebagai tupoksi kami di Komisi II selaku pengawasan sehingga perlu koordinasi dan kerjasama yang baik sehingga penjelasan atau penyampaian informasi kepada masyarakat satu kata dan jelas,” terangnya.

Baca juga:  Sektor Ini, Penyumbang Utama Ekonomi Triwulan I 2023

Dan terkait adanya bantuan stimulus usaha tersebut, kalangan dewan juga diminta agar dinas terkait melakukan pendataan UMKM secara detail. Agar informasi kepada masyarakat menjadi jelas dan transparan.

Pendataan pelaku UMKM harus disesuaikan sesuai dengan di lapangan, memperhatikan seleksi kuota yang telah dijatah. Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, I Made Yasa menyampaikan, bahwa wabah COVID-19 memang membawa dampak di berbagai sektor, salah satunya pada para pelaku usaha kecil dan menengah seperti UMKM, warung tradisional, asongan, pedagang kaki lima, industri rumah tangga, bengkel, ojek online, nelayan, peternak, pekerja harian, dan sebagainya.

Baca juga:  Berinvestasi Saham dengan Uang Pinjaman, Pertimbangkan Dulu Risiko Ini

Membantu mereka yang terdampak, Pemerintah Provinsi Bali pun memberikan bantuan stimulus usaha dan Tabanan mendapatkan kuota sebanyak 4.600. Dari total kuota tersebut, saat ini data yang sudah direkap oleh Dinas terkait sudah di angka 4.000 lebih.

Kendala yang ada, tidak semua sektor informal tersebut memiliki rekening di bank yang telah ditunjuk. Meski demikian Dinas Koperasi dan UKM memastikan akan mencari solusi dan berkoordinasi dengan pihak Bank agar bantuan tersebut bisa diterima dengan baik dan tepat sasaran. “Penilaian dan verifikasi sudah dilakukan sejak awal bulan Mei oleh pihak desa dan sampai saat ini sudah di angka 4.000 lebih dan akan terus berkembang, sepertinya akan melebihi dari kuota,” ucapnya.

Baca juga:  60 Kasus Tambahan Baru Positif di Tabanan, Satu Pasien Meninggal

Dan untuk kelebihan kuota yang menjadi salah satu permasalahan yang akan timbul dalam penyaluran bantuan kepada UMKM, pihaknya akan melakukan koordinasikan ke Propinsi untuk bisa diberikan solusi. “Kondisi pendataan di desa tetap dimonitor oleh koodinator di desa yakni kepala desa ke diskop sehingga kendala yang ada dimasyaarakat dapat segera dicarikan solusi mengatasinya,” terangnya.

Dan sesuai arahan Gubernur Bali, bahwa pencairan bantuan stimulus tersebut akan diberikan pada akhir Juni 2020. Yang ditetapkan melalui SK Gubernur. “Kami fungsinya hanya memfasilitasi kebijakan Provinsi sesuai arahan dan keputusan yang ditetapkan. Dan tentunya ada koperasi yang dibina provinsi dan kabupaten, tujuan agar tidak terjadi PHK,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *