Satresnarkoba Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus narkoba selama Mei 2020. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus narkoba selama Mei 2020 oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali dirilis pada Sabtu (30/5). Ditangkapnya 30 orang, diantaranya A. Stroh (26) asal Amerika karena jadi kurir narkoba.

Barang bukti yang disita satu paket sabu-sabu (SS) seberat 3,55 gram. Pelaku berdalih jadi kurir narkoba karena faktor ekonomi.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar Selatan. “Pelaku menyimpan barang bukti di saku celananya,” tegas AKP Mikael.

Kronologisnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa di Jalan Tukad Yeh Penet sering dijadikan transaksi narkotika melibatkan orang asing. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Baca juga:  Distribusi Vaksin COVID-19 ke Buleleng Dikawal Ketat

Saat pelaku terpantau berada di kamarnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti satu plastik klip SS.

Polisi melakukan penggeledahan di kamar kosan pelaku dan tidak ditemukan barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh Ferry konon berada di LP Kerobokan untuk mengantar paket SS sesuai alamat yang ditentukan.

“Tersangka berperan sebagai kurir telah melakukan 3 kali tempelan dan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu apabila berhasil mengirim sabu-sabu. Pelaku menerangkan alasannya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus 5.977 Butir Ekstasi, Segini Vonis Untuk Dua Terdakwa

Pelaku mengaku tinggal di Bali sejak 2019 dan sudah menjadi kurir narkoba jenis SS. Wilayah yang disasar dominan Denpasar.

Dari 30 orang yang ditangkap, 13 pelaku berperan sebagai bandar dan kurir. Berdasarkan daerah asal tersangka, yaitu Jawa tiga orang, Bali delapan orang dan warga asing satu orang.

Untuk jenis kelamin tersangka, laki-laki  25 orang dan perempuan  5 orang. Barang bukti yang disita SS 159,48 gram, ekstasi 126 butir dan ganja 11,74 gram. Pelaku berstatus residivis, yaitu Agung terlibat kasus pencurian tahun 2019, Husaini terlibat kasus narkoba tahun 2018 dan Dedy ditangkap karena kasus narkoba tahun 2017.

Baca juga:  Perarem Narkoba Efektif Cegah Peredaran Gelap di Desa Adat Buleleng

“Dari pengungkapan kasus ini Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 15000 jiwa,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Buleleng ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *