DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 telah resmi berlaku. Walhi Bali mengajukan protes dan menanggapi pemberlakuan Perda itu.
Dalam rilisnya, Sabtu (30/5), Direktur Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama menyatakan diubahnya Perda RTRWP Bali tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Asas pembentukan peraturan perudang-undangan salah satunya harus tunduk pada asas keterbukaan.
“Fakta yang terjadi adalah, Walhi Bali tidak pernah tahu proses diubahnya Perda RTRWP Bali, bahkan Walhi Bali tidak pernah tahu draft materi muatan yang diubah dalam Perda tersebut. DPRD Bali tak ubahnya seperti DPR RI yang suka bermain senyap dalam urusan pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Selain itu, Perda Perubahan RTRWP Bali tersebut juga melanggar asas kejelasan tujuan, yang ditentukan Pasal 5 huruf a Undang-Undang 12/2011. Menurut Walhi Bali untuk melakukan pengendalian terhadap pembangunan di Bali, sebenarnya sudah secara tegas diatur dalam Perda RTRWP Bali Nomor 16 Tahun 2009.
Namun faktanya adalah penegakan Perda 16/2009 tidak dilakukan secara konsisten. Sehingga, menurut Walhi Bali, diubahnya Perda RTRWP Bali dengan tujuan untuk pengendalian pembangunan adalah alasan yang mengaada-ada dari Pemprov Bali.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan Walhi Bali menduga diubahnya Perda RTRWP Bali dengan senyap dan melanggar asas keterbukaan serta tanpa tujuan yang jelas adalah untuk menghapus pelanggaran proyek-proyek yang terlanjur dibangun pada rezim Perda 16/2009. Perda Nomor 3/2020 diduga untuk menghapus pelanggaran tata ruang, seperti melindungi proyek akomodasi pariwisata yang terlanjur dibangun dengan melanggar sempadan Pantai atau melanggar batas maksimal ketinggian bangunan.
Rencana pembangunan Jalan Tol/jalan bebas hambatan Serangan-Pelabuhan Benoa, sebagaimana yang diakomodir dalam Perda RTRWP Nomor 3/2020, sudah direncanakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 792 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Benoa Propinsi Bali, yang ditetapkan oleh Budi Karya Sumadi pada 24 Agustus 2017. “Fatalnya, rencana jalan tol/bebas hambatan yang diakomodir tersebut, tidak ada landasan hukumnya dalam instrumen hukum tata ruang, baik dalam Perpres tat ruang Sarbagita maupun Perda RTWP Bali No. 16/2009 (perda RTRWP sebelum direvisi),” ungkapnya.
Fakta-fakta tersebut di atas, lanjutnya, membuktikan bahwa revisi Perda RTRWP Bali tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang di dalam penjelasannya menyatakan bahwa Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Perda RTRWP Bali No 3 th 2020 adalah revisi tata ruang yang dilakukan untuk mengakomodir rencana yang melanggar tata ruang guna pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang, salah satunya yakni pemutihan pelanggaran tata ruang rencana pembangunan jalan tol/bebas hambatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 792 Tahun 2017. (Rindra Devita/balipost)