NEGARA, BALIPOST.com – Bupati Jembrana I Putu Artha pagi Sabtu (30/5), memantau situasi arus balik di Pelabuhan Gilimanuk. Pemantaunnya bersama Dandim 1617 Jembrana Letkol Kav Jefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, serta sekda I Made Sudiada.
Sidak dilakukan untuk mengevaluasi berbagai kekurangan sejak SE Gubernur tentang penanganan COVID-19 melalui angkutan pelabuhan diterapkan pada 28 Mei 2020. Secara tegas Bupati Artha mengatakan bagi warga yang hendak masuk pulau Bali tanpa dilengkapi surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif agar dipulangkan.
Penegasan itu disampaikannya dihadapan petugas gabungan di bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana. “Sesuai surat edaran Gubernur Bali dan juga bagian protokol kesehatan penanganan covid-19 bagi warga yang hendak masuk Bali wajib melengkapi diri dengan suket rapid test. Jika tidak akan langsung dipulangkan,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima di lapangan, masih banyak ditemukan warga dari Jawa menuju Bali yang melanggar aturan. Mereka masuk ke Bali tanpa dilengkapi surat keterangan hasil rapid tes dari daerah asalnya.
“Ketentuan ini berlaku saat penumpang yang hendak menyeberang ke Bali membeli tiket wajib menyertakan suket rapid test. Terkecuali angkutan logistik, sembako maupun keperluan kedinasan kita siapkan pemeriksaan rapid di Gilimanuk,” terangnya.
Bupati Artha juga menegaskan, pendatang yang melakukan penyeberangan menuju Bali, selain dilengkapi dengan identitas yang jelas, juga tujuannya harus jelas. “Ini harus diketahui juga oleh para petugas kita terhadap setiap warga yang datang ke Bali. Kalau mereka memang benar telah memiliki pekerjaan di Bali dan surat-suratnya lengkap sesuai aturan dari protokol kesehatan tentu tidak masalah. Namun jika pekerjaannya belum jelas apalagi tidak memiliki pekerjaan dan persyaratan tidak lengkap tentu mereka itu pulangkan saja,” ujarnya.
Sementara Dandim 1617, Letkol. Kav. Jefry Hanok mengaku, kalau arus balik saat hari ke-3 Idul Fitri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid telah memulangkan 19 pendatang. Dari data hingga pukul 14.00 WITA, Sabtu (30/5), kita sudah dipulangkan 19 orang.
Sesuai hasil pemeriksaan, seluruhnya tanpa dilengkapi dengan surat keterangan rapid dari daerah asalnya. Dandim mengatakan bahwa perlu dipahami, setiap pendatang saat arus balik lebaran ini harus melalui pemeriksaan yang ketat. Bagi yang melanggar dengan tegas akan dipulangkan ke daerah asalnya.
Sementara Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana menyampaikan hingga Jumat malam (29/5), jumlah warga masuk Bali yang sudah dirapid test sebanyak 491 orang. Hasilnya 18 orang dinyatakan reaktif. 11 orang diantaranya merupakan warga dari pulau Jawa dan sesuai protap langsung dikembalikan ke daerah asal (Surya Dharma/balipost)