Pelaku perjalanan mengurus persyaratan untuk bisa masuk Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, masyarakat dan pelaku perjalanan diminta bekerjasama untuk memastikan kesehatannya sebelum melakukan perjalanan. Kalau perlu bersabar untuk melakukan pergerakan agar COVID-19 dapat segera dikendalikan.

“Jika terpaksa bergerak saat ini agar melengkapi perlengkapan perjalanan sesuai ketentuan. Petugas bertugas memastikan ketertiban, kalau pelaku perjalanan tidak mau tertib kita terpaksa harus melakukan pemulangan yang akan menyebabkan risiko perjalanan yang lebih besar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta dalam siaran pers Pemprov Bali, Senin (1/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, lebih dari 2.700-an orang penyeberang atau pendatang ke Bali telah memanfaatkan aplikasi cekdiri.baliprov.go.id sampai dengan 31 Mei 2020. Dalam Aplikasi ini, pelaku perjalanan akan mengisi Desa Adat tujuan, sehingga Satgas Gotong-Royong di masing-masing Desa Adat dapat langsung memantau pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah desanya melalui sistem satgas desa yang telah disediakan.

Baca juga:  Kasus Gigitan Anjing Kembali Marak

Aplikasi cekdiri yang dibangun oleh Diskominfos ini dibuat berbasis Desa Adat sehingga data-data pendatang akan tersampaikan ke Satgas Gotong Royong di setiap Desa Adat yang menjadi tempat tujuannya. Setiap pendatang juga akan diketahui sudah melengkapi diri saat tiba di Bali sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan surat edaran Gubernur Bali.

“Saya berharap semua pendatang ke Bali mengisi dengan lengkap data-data sesuai form isian dalam aplikasi tersebut. Data tersebut dapat diisi sebelum membeli tiket dan perjalanan menuju pelabuhan penyeberangan,” ujarnya.

Baca juga:  Per 5 Januari, Harga Empat Jenis BBM Ini Diturunkan Pertamina

Menurut Pramana, proses pengisian aplikasi terbilang mudah dan ada petugas di pelabuhan yang akan membantu sekiranya ada masalah dalam pengisiannya.

Masih dalam rangka memperkuat pengamanan Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (GAPEKSI), Ketua Asosiasi Logistik Indonesia dan Pimpinan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta/BUMN. Surat tersebut isinya terkait seluruh pelaku perjalanan dalam negeri termasuk awak kendaraan logistik agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga:  Desa Adat dan Kelurahan Ubung Memonitor Penduduk Non Permanen

Khusus yang berkaitan dengan persyaratan hasil tes negatif COVID-19 berbasis PCR atau Rapid Test, agar masing-masing perusahaan menyiapkan atau memfasilitasi tes untuk personil angkutan logistiknya yang akan melintas atau menuju Bali. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *