GIANYAR, BALIPOST.com – Adanya rencana kebijakan dari pemerintah menuju era baru atau new normal, dan melihat perkembangan kasus COVID-19 akhir-akhir ini, sejumlah desa adat di Kabupaten Gianyar mulai mempersiapkan diri. Upaya pencegahan dan pengendalian serangan COVID-19 masih tetap dilakukan, namun sedikit memberikan kelonggaran terhadap aktivitas ekonomi warga.
Seperti yang dilakukan di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Dalam rapat Prajuru adat dan Satgas Gotong Royong Desa Adat, beberapa waktu lalu, disepakati akan memberi sedikit kelonggaran kepada warga untuk melaksanakan aktivitasnya dibanding hari-hari sebelumnya.
Beberapa poin keputusan tersebut di antaranya soal operasional kegiatan pasar tradisional yang sebelumnya buka pukul 07.00 wita sampai pukul 14.00 wita, kini dibatasi dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00 wita. Begitu pula operasional pasar modern seperti mini market dan sejenisnya yang sebelumnya dibatasi buka pukul 10.00 wita sampai 19.00 wita, kini dimulai dari pukul 08.00 wita sampai pukul 21.00 wita.
“Untuk jam malam di wilayah Desa Adat Jero Kuta Pejeng yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 20.00 wita kini diperpanjang menjadi pukul 22.00 wita,” jelas Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun, usai penyerahan bantuan paket sembako tahap II untuk 1.172 warga Pejeng, di Ancak Saji Puri Agung Soma Negara Pejeng, Senin (01/6).
Menurut Cok Pemayun, hasil keputusan rapat prajuru adat tersebut sebagai persiapan menuju new normal. “Syukur, sampai saat ini tidak ada warga Pejeng yang positif corona, namun demikian kita harus tetap harus waspada,” tandasnya.
Sekaligus membantah kabar yang beredar terkait ada warganya positif corona yang ternyata salah alamat pada KTP-nya.
Sehubungan dengan hal peningkatan kewaspadaan tersebut pihaknya tetap mengerahkan Satgas COVID-19 yang terdiri dari unsur prajuru desa adat serta pecalang untuk berjaga-jaga setiap pagi serta pada malam hari, secara bergiliran. ”Kita lihat dulu perkembangannya (kasus COVID-19) ini. Mudah-mudahan segera berakhir,” harapnya.
Sementara, selain melonggarkan aktivitas ekonomi masyarakat, sejumlah poin keputusan mesti ditaati yang pada intinya mengajak seluruh warga senantiasa waspada, mencegah penyebaran serta penularan COVID-19, dengan cara membiasakan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan menggunakan hand sanitizer, menghindari kerumunan massa (social distancing), menjaga jarak (physical distancing) sekurang-kuranya 1 meter apa bila bertemu dengan krama lainnya, serta wajib menggunakan masker.
”Bagi pelanggar keputusan ini akan dikenakan sanksi pamidanda sebanyak 25 kg beras atau setara dengan Rp 250.000,” tegas Ketua Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Pejeng Ida Bagus Gede Suryawan. (Agung Dharmada/balipost)