BANDUNG, BALIPOST.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melakukan pemeriksaan kesiapan peribadatan di zona biru, menghadapi era new normal. Salah satunya yang dicek adalah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kabupaten Bandung Barat memang menjadi salah satu dari 15 daerah yang sudah diperbolehkan melaksanakan ritual keagamaan di tempat peribadatan.

Ridwan Kamil pun memastikan mulai 1 Juni, jemaat gereja tersebut dperbolehkan beribadah di gereja dengan tempat duduk yang sudah ditandai silang agar jarak antarmereka terjaga. Selain itu, gereja pun harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di depan gereja dan thermoscan.

Baca juga:  Ratusan Anak di Jabar Tertular COVID-19, Bahkan Ada yang Meninggal

Selain ke gereja, Ridwan pun memeriksa persiapan ibadah di Masjid Al Irsyad Padalarang. Ia pun menegaskan warga yang datang ke masjid harus cuci tangan, mengambil wudhu, hingga masuk masjid dengan tanda berjarak.

Selain itu, jamaah yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid. Ia menjelaskan hanya tempat peribadahan di 15 daerah yang sudah zona biru yang boleh dibuka, itu pun hanya yang berlokasi di lingkungan masyarakat.

Baca juga:  Ridwan Kamil Mohon Maaf Atas Kerumunan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api

Tempat peribadahan yang berskala besar dan sering dikunjungi musafir direkomendasikan tidak dibuka terlebih dulu. Selain itu, orangtua yang sudah sepuh dan anak kecil pun direkomendasikan untuk tidak mengikuti ibadah di tempat ibadah karena tingginya risiko mereka tertular COVID-19.

Untuk memastikan kedisiplinan masyarakat melaksanakan aturan, sebanyak 300 ribu personil kepolisian dan TN akan berjaga di setiap tempat ibadah. (Budi Hartati/ Bandung TV).

Baca juga:  Persentase Kesembuhan COVID-19 Bali Capai 77 Persen, Kasus Baru Masih Tambah Puluhan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *