Barang bukti penjambretan seorang WNA. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Empat orang pemuda, dua diantaranya pelaku penadah diamankan Team Opsnal Polsek Kediri, Senin (1/6) di lokasi berbeda. Mereka ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penjambretan pada seorang perempuan tamu asing di jalan jurusan Kaba-Kaba, Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kediri untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Kediri Kompol Gusti Nyoman Wintara seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar S.I.K., M.H.,saat dikonfirmasi Selasa (2/6) perihal penangkapan terhadap empat pelaku penjambretan tersebut membenarkan.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Kuta dan Denpasar. Diterangkannya, kasus penjambretan ini terjadi pada Sabtu (30/5). Korban yang merupakan tamu asing bernama Anantasia Nikifurovets (19) asal Belarus sekitar pukul 17.30 WITA melintas di jalan jurusan Desa Kaba-Kaba, Munggu.

Baca juga:  Di Bali, Overkapasitas Hunian Lapas Capai Seratusan Persen

Setelah itu tiba tiba datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengunakan sepeda motor yang tidak diketahui nomor kendaraannya, memepet dan menarik tas korban hingga terjatuh. Usai berhasil mengambil tas milik korban, pelaku pun langsung tancap gas.

Sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri. “Saat berkendara ini, korban dipepet oleh dua orang pelaku, dan ketika ada celah pelaku kemudian menarik tas milik korban, sampai korban terjatuh,” terang Kapolsek Gusti Nyoman Wintara.

Baca juga:  Pengusaha Asal Tabanan, IB Raka Meninggal Dunia

Dalam tas korban tersebut berisi sejumlah barang berharga, seperti 1 iPhone 10 X warna putih dengan pelindung berwarna merah muda dan uang tunai sebesar Rp 70.000. Dan dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan pemberatan/jambret tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Kediri Iptu Putu Sartika, SH melaksanakan lidik di seputaran Denpasar, sehingga didapatkan informasi ada seorang anak laki-laki menjual handphone merk iPhone 10X dalam keadaan terkunci.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Warga NTT Nekat Bacok Temannya

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal mencari dan mendapatkan nama-nama pelaku dan berhasil diamankan ke Mako Polsek Kediri. Dua orang pelaku penjambretan diketahui masing-masing I Ketut Cukup (21) dan I Nengah Arianto (20) asal Bangli. Sementara dua orang pelaku diamankan lantaran bertindak sebagai penadah yakni Efendi (40) alamat Padang Sambian Denpasar dan I Wayan Ardiantho Giri (30) alamat Wanagiri, Selemadeg Tabanan.

“Dua orang pelaku penjambretan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 12 tahun, sementara untuk dua orang pelaku penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana 4 tahun,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *