TABANAN, BALIPOST.com – Perempuan asal Desa Gubug, Tabanan, Ni Komang Emasari (22) terpaksa meringkuk di bilik tahanan Polres Tabanan. Pasalnya, ia diduga melakukan pencurian di salah satu tempat kost di wilayah KS Tubun, Desa Delod Peken, Tabanan.
Dari informasi yang dihimpun, kasus pencurian ini diketahui oleh korban Putu Astya (16) seorang pelajar yang tinggal di salah satu tempat kost di Jalan Ks Tubun Gang 1, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Senin (1/6) sore. Saat itu korban yang berstatus pelajar ini datang dari pulang kampung di rumahnya Banjar Antosari Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat.
Selama wabah COVID-19 dan pemberlakuan belajar dari rumah, korban pulang kampung sejak 21 Mei 2020 atau sekitar seminggu lalu. Namun saat kembali ke tempat kost pada Senin sore pukul 16.00 WITA, didapati kamarnya sudah berantakan.
Korban pun kaget dan saat mengecek ke dalam kamar, ternyata TV 24 inc sudah hilang serta uang sekitar 344 dollar US juga raib. Korban pun langsung melaporkan ke Polres Tabanan yang lokasinya berdekatan karena mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya saat dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapat laporan ia langsung memerintahkan Kanit 1 melakukan penyelidikan. Dan penyelidikan dilakukan pertama pada Selasa (2/6) di tempat kos korban.
Dalam waktu 1 jam pelaku sudah berhasil dibekuk di Jalan KS Tubun, Desa Delod Peken sekitar pukul 02.30 WITA. “Pelaku sudah kita amankan di Polres Tabanan,” jelasnya.
Untuk saat ini petugas masih meminta keterangan pelaku. “Keterangan pelaku masih berubah-ubah, pelaku belum menikah namun sudah kerja,” terangnya. (Puspawati/balipost)