I Nyoman Rudiarta. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kesadaran dan peran aktif masyarakat, khususnya masyarakat yang menampung penduduk pendatang atau nonpermanen di wilayah Kuta sangat penting dalam kaitannya pengawasan arus balik. Pengawasan ini bisa dilakukan dengan memberikan laporan terkait keberadaan penduduk nonpermanen kepada kepala lingkungan dan diteruskan ke Satgas Gotong Royong Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di masing-masing kelurahan. Hal ini diungkapkan Camat Kuta I Nyoman Rudiarta.

Menurutnya, dengan adanya peran aktif dari masyarakat maka pengawasan dapat dilakukan secara efektif. Ini juga merupakan kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat. “Kita dari pemerintah tidak bisa mengawasi 24 jam. Kita memiliki aparat, kepala lingkungan yang mampu dan mempunyai kewenangan di wilayahnya untuk melakukan pengawasan,” terangnya belum lama ini .

Baca juga:  MK Segera Putus Uji Materi UU Pilkada

Selain itu, ia menekankan untuk penduduk non permanen yang datang ke wilayah Kecamatan Kuta diharapkan memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemerintah Provinsi Bali. Seperti dengan membawa surat keterangan sehat dengan hasil uji swab negatif, surat keterangan tujuan dan menetap. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *