Cek Poin pemeriksaan persyaratan pelaku perjalanan termasuk sopir truk angkutan barang di parkir UPPKB Cekik diberlakukan mulai Senin (1/6) untuk orang yang keluar Bali. Sedikitnya ada 100 orang yang diminta putar balik karena belum memenuhi surat rapid tes itu. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Selain pemeriksaan ketat dengan wajib rapid test bagi warga yang masuk ke Bali di Gilimanuk, pemeriksaan juga dengan protap yang sama diberlakukan untuk keluar Bali. Pemeriksaan terpadu dilakukan hingga beberapa pos dengan cek poin di parkir UPTD Jembatan Timbang Gilimanuk.

Kebijakan keluar dan masuk wajib rapid test ini berlaku bukan hanya pelaku perjalanan, namun juga bagi sopir dan kernet kendaraan sembako. Pemberlakukan cek poin untuk kendaraan keluar Bali di parkir Jembatan Timbang ini mulai diterapkan Senin (1/6).

Dalam sehari pelaksanaan (pagi-sore) total sudah lebih 100 orang putar balik karena tak melengkapi hasil rapid tes. Di pos cek poin Jembatan Timbang Cekik ini setiap orang yang telah memenuhi syarat ditandai dengan stampel di surat jalan untuk menyeberang. “Cek poin kita berlakukan untuk lebih memperketat. Balai BPTD Wilayah XII menindaklanjuti peraturan Gubernur Bali setiap kendaraan dan penumpang yang akan melanjutkan perjalanan ke Jawa. Harus dilengkapi rapid tes. Tanpa itu akan dikembalikan,” ujar Kepala Satuan UPPKB Cekik, I Ketut Iriana Wastika.

Baca juga:  Cemburu, Seorang Pria Tembak Korban dengan Senapan Angin

Sesuai protap yang diberlakukan, di UPPKB Cekik ini akan memastikan syarat-syarat khususnya rapid tes terpenuhi. Sehingga ketika sudah dipenuhi maka akan dibubuhi stampel untuk pembelian tiket menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk. “Selama sehari sudah sekitar 100 orang kita kembalikan dan kami minta agar dilengkapi dulu surat rapid tes,” tambahnya.

Syarat ini berlaku bagi seluruh orang yang hendak keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Termasuk para sopir truk dan kernet hingga para pejalan kaki, pengendara dan penumpang angkutan penumpang maupun kendaraan roda dua.

Baca juga:  Proyek Wisata Baru, Berpotensi Langgar HAM

Dari pengamatan. saat awal penerapan pada Senin (1/6) pagi hingga siang, sempat terjadi kericuhan dan protes terutama dari para sopir truk sembako dari NTB dan NTT. Sebab saat masuk melalui Padangbai tidak ada petugas yang buka untuk keperluan rapid tes. Sehingga para sopir ini tak melengkapi dokumen rapid tes tersebut.

Sementara barang angkutan yang di antar perlu segera dikirim. “Memang tadi sempat terjadi kericuhan, tapi sudah ada solusi dan dari kepolisian serta Denpom ikut menengahi dan tetap kita laksanakan sesuai aturan,” ujar Iriana. Menurutnya, rapid tes bisa dilakukan di sejumlah pelayanan kesehatan baik RSU swasta maupun Puskesmas di Jembrana (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Lima Lelaki Diamankan, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *