Ilustrasi

MANGUPURA, BALIPOST. com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah menyelesaikan verifikasi pegawai terdampak PHK yang mendapatkan insentif. Hasil verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online 4-13 Mei 2020 yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang dari 9.836 orang.

Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6) membenarkan perihal tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat bakal mencairkan insentif sebesar Rp 600 ribu kepada pegawai kena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19. “Sementara yang akan menerima bantuan sesuai data yang lolos terverifikasi itu,” ujarnya.

Baca juga:  Setelah Permukiman Warga, Bantuan Pembaca Bali Post Diserahkan ke Sekolah Selat

Menurutnya, data yang masuk harus melalui tahapan cleansing dan verifikasi secara ketat. Proses ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). “Kami tidak ingin penerima insentif telah mendapat bantuan sebelumnya dari pemerintah, sehingga terjadi double bantuan, sehingga harus melakukan cleansing dan verifikasi,” ungkapnya.

Namun demikian, mantan Kabag Umum Setda Badung menegaskan setelah cleansing dan verifikasi tahap pertama usai, bukan berarti kesempatan bagi 8.190 orang yang tidak lolos untuk mendapat bantuan dari Pemkab Badung tertutup.

Baca juga:  Giliran Birokrat Badung Kampanyekan Santap Daging Babi

“Yang tidak lolos masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang barangkali kurang lengkap pada saat mendaftar sebelumnya. Kami berikan waktu sampai 12 Juni 2020 untuk melengkapi lagi,” katanya.

Dikatakan, banyak warga yang mengajuka  perrmohonan insentif PHK belum melengkapi sejumlah data. Seperti, ada surat pernyataan yang salah, kemudian tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak memiliki surat PHK dari perusahaan, atau tidak mengunakan KTP-Elektronik (e-KTP).

Baca juga:  Puluhan Provinsi Dapatkan Bantuan Wabah PMK dari FAO

“Untuk dana insentif yang bakal diberikan nilainya sebesar Rp 600 ribu. Bantuan akan diberikan selama tiga bulan, terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020,” ucapnya.

Terkait anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Badung mencapai sebesar Rp 15 miliar. Dana ini bersumber dari hasil refocusing anggaran. “Semula dana itu untuk jatah sebanyak 8.335 orang, jadi kami memberikan kesempatan lagi kepada mereka yang tidak lolos untuk memperbaiki lagi apa yang kurang,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *