Petugas kepolisian saat cek penumpang di Pelabuhan Padangbai, Manggis. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Penjagaan di pintu masuk melalui Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem terus dijaga ketat oleh petugas. Petugas memulangkan para penumpang yang tidak membawa surat keterangan (Suket) rapid test. Hingga Minggu (31/5), petugas telah mengembalikan enam orang penumpang dari penumpang dari Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke kampung halamannya masing-masing akibat menunjukkan rapid test tersebut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Karangasem, Kompol I Wayan Subrata mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memulangkan enam penumpang yang tidak mampu menunjukkan hasil rapid test kepada petugas. “Karena tak bisa menunjukan surat rapid tes, jelas mereka kita pulangkan kembali ke kampung halamannya. Karena itu sudah menjadi syarat bila masuk ke Bali,”ucapnya.

Baca juga:  Datang dari Zona Merah, Rapid Test Positif di Gilimanuk Meningkat

Subrata menambahkan, pihaknya bersama dengan Satgas Covid-Kabupaten Karangasem terus berkoordinasi dengan otoritas di Pelabuhan Lembar, agar pemeriksaan calon penumpang diperketat. Setiap penumpang yang hendak ke Bali supaya dilakukan pemeriksaan yang mau melintas harus dilengkapi surat keterangan, salah satunya hasil rapid test.

“Mereka yang dikembalikan juga tidak membawa surat hasil rapid test, mereka juga hanya membawa KTP dan SIM. Mereka tak membawa surat keterangan sehat dari dokter maupun surat tugas bagi yang bekerja. Mereka lolos, kedapatan menumpang di truk.

Baca juga:  Di Pelabuhan Padangbai, Tak Bawa Suket Bebas Covid-19 Dipulangkan

Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilayah Kerja Padangbai I Putu Suardiana menjelaskan, bila ingin masuk ke Bali lewat Pelabuhan Padangbai, semua penumpang wajib membawa hasil rapid test. “Itu sudah menjadi aturan yang harus ditaati. Bila tidak, maka mereka dikembalikan ke kampungnya,”tegasnya. (Eka Prananda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *