AMLAPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati sudah dipastikan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Untuk tahapan pelaksanaan hajatan politik lima tahunan itu bakal dimulai pada 15 Juni mendatang.
Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Wedana, Selasa (2/6) mengungkapkan, kalau pihaknya bakal mengaktifkan kembali penyelenggara Ad Hoc, merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS). Selain itu, pihaknya juga merekrut panitia pemutahiran data pemilih (PPDP) yang akan melakukan verivikasi faktual tentang data pemilih.
“Untuk pendaftaran calon akan di mulai 4-6 September 2020. Sedangkan untuk tahapan kampanye bakal di mulai 26 September sampai dengan 5 Desember. Kalau dihitung pelaksanaan kampenye hanya 71 hari saja. Itupun belum dipotong hari raya besar agama. Kalau dipotong hari raya, waktu masa kampanye kurang dari 61 hari,”ucapnya.
Krisna menambahkan, mengingat masih dalam situasi pandemi covid-19, maka dalam pelaksanan kampenye para paslon, pihaknya telah menawarkan berbagai format atau opsi, mulai dari alat peraga kampanye (APK) akan mempergunakan media cetak dan sistem debat akan ditawarkan secara vidio conference akan disiarkan langsung oleh lembaga penyiaran. “Sementara untuk pendaftaran pasalon akan dibatasi maksimal 5 orang per calon, sehingga total tidak akan lebih dari 25 orang,”jelas Krisna.
Disinggung terkait partisifasi masyarakat dengan situsi seperti sekarang ini, Krisna menegaskan, pihaknya tidak betani memberikan kepastian terkait partisifasi warga saat pencoblosan. Pihaknya hanya berharap kepada masyarakat Karangasem supaya bisa meluangkan datang ke TPS memilih.
“Kalau masalah partisifasi pemilih dengannsituasi seperti ini memang sulit diprediksi. Intinya, kita meminta warga bisa hadir 5-10 menit untuk nyoblos tanpa menghilangkan protokol kesehatan, yakni tetap memakai masker, jaga jarak dan tetap mencuci tangan,”tegas Krisna sembari menyatakan, kalau partisifasi warga saat Pemilu 2019 mencapai 78 persen. (Eka Prananda/Balipost).