saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat ditahan di LP Kerobokan, sebelum ditangguhkannya penahannya dengan alasan Covid-19 dan sudah ada jaminan, perbekel Pemecutan Kaja nonaktif, AA Ngurah Arwatha (47), Selasa (2/6) dituntut pidana penjara selama setahun dan empat bulan (16 bulan).

Dalam surat tuntutannya, JPU Gusti Ayu Rai Artini, dkk., menyatakan terdakwa AA Ngurah Arwatha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu juga dituntut pidana denda Rp 50 juta. Di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, terdakwa disebut melakukan tindak pidana korupsi, yakni tidak menyetor uang hasil pungutan dari pedagang pasar dan pedagang kaki lima di Pasar Jaba Puri Agung Jero Kuta, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Baca juga:  Karena Ini, Peluru Tembus Pantat Pelaku Pembunuhan Buruh

Jaksa pun menuding terdakwa bersalah karena tidak menyetorkan dana pungutan ke kas desa pada 2017. Uang pungutan justru dipotong dan dibagi-bagikan untuk aparatur desa sebesar Rp 117 juta. Hanya sisanya dimasukkan ke dalam Bumdes. Akibat perbuatannya, perbekel dinilai merugikan uang hingga Rp 190 juta.

Atas kondisi itu, jaksa menilai terdakwa sebagai pemegang kuasa keuangan Desa Pemecutan Kaja telah menyalahgunakan wewenang, jabatan, sarana, kedudukan dan kesempatan yang melekat pada dirinya. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  JPU Hadirkan Lima Saksi Buktikan Dugaan Korupsi Kredit Topengan dan SKTU Fiktif
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *