DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat jaringan narkoba Medan-Bali, Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22), Selasa (2/6) dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Jaksa Edy Arta Wijaya dalam sidang via telekonference, menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli. Menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat hampir 2 Kilogram, 800 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin).
Terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali di Jalan Polonia, Tuban. Saat ditangkap, di dalam kardus yang dibawanya ditemukan makanan ringan.
Setelah dibongkar semua isi kardus tersebut, ditemukan kristal bening diduga narkotik jenis sabu. Sabu yang telah dipecah kecil-kecil itu dibungkus plastik bening, dan ditempel rapat menggunakan lem.
Petugas mengembangkan ke tempat tinggal terdakwa di Jl Tukad Musi, Renon, Denpasar. Di sana disita 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 978,78 gram netto.
Juga 693 butir ineks, 7 paket serbuk putih (ketamin) seberat 4,79 gram. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa Ikaria berupa 1 paket besar dan 8 paket klip sabu dengam totap berat 1057,47 gram brutto dan 92 butir ineks. (Miasa/balipost)