DENPASAR, BALIPOST.com – Banyak persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan atau penduduk untuk masuk Bali. Ada beberapa dokumen yang harus dikantongi.
Guna memastikan pelaksanaan aturan, pintu masuk Bali pun dijaga ketat aparat terkait. Namun, pasca-Lebaran, masih banyak penduduk pendatang (duktang) yang lolos masuk Bali.
Akademisi kebijakan publik, Dr. Ida Ayu Putu Sri Widnyani, S.Sos., M.AP., Rabu (3/6), meminta semua pihak ikut berperan aktif dan memiliki kesadaran tinggi dalam memutus penyebaran transmisi lokal COVID-19 di Bali. Bagi warga pendatang, harus jujur terhadap dirinya dan lingkungan.
Apabila berasal dari wilayah zona merah atau pernah kontak langsung dengan pasien positif COVID-19, mereka harus melaporkan diri kepada Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 di wilayah domisili masing-masing.
Widnyani meminta masyarakat tidak khawatir melapor. Sebab, dengan melapor mereka mendapat perlakukan khusus oleh Satgas terkait. Mereka juga harus menerapkan disiplin diri dalam melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.
Sebaliknya, bagi penduduk asli yang memiliki tetangga pendatang baru, wajib melapor ke Satgas Gotong Royong COVID-19, kepala lingkungan dan kelian banjar setempat. Begitu juga bagi petugas wilayah atau banjar harus berperan aktif mendata penduduk pendatang baru. Bila perlu, membuat SOP dalam menerima tamu pendatang baru. SOP ini bisa dituangkan ke dalam perarem.
“Jika tidak ada laporan ke satgas dari pihak keluarga yang menerima tamu, berdasarkan SOP satgas atau kepala lingkungan bisa mendatangi orang yang bersangkutan. Sehingga, tamu yang datang bisa dideteksi jelas riwayatnya,” tegas Widnyani. (Winatha/balipost)