Petugas melakukan identifikasi mayat tanpa busana yang ditemukan di Pantai Ulakan. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Warga di seputaran Pantai Ulakan, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Rabu (3/6) digegerkan dengan penemuan mayat tanpa busana yang mengambang di Pantai Ulakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan mayat pada hari Rabu (3/6) sekitar pukul 06.00 WITA.

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga I Ketut Mudana. Kedatangan Mudana adalah untuk melihat aktivitas nelayan di Pantai Ulakan.

Sampai di pantai, Mudana belum melihat adanya aktivitas dari kelompok nelayan dan situasi di lokasi masih sepi dari warga. Dan tanpa sengaja, Mudana mengalihkan pandangan ke arah pantai.

Baca juga:  Satroni Sejumlah Vila, Pemulung Asal Jatim Ditangkap di Tibubeneng

Betapa kagetnya, tiba-tiba Mudana melihat sesosok laki-laki terbaring tanpa busana terombang-ambing oleh ombak. Melihat hal tersebut, Mudana langsung menghubungi Kades Ulakan I Ketut Sumendra, selanjutnya menghubungi Polsek Manggis.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, membenarkan adanya penemuan sosok mayat yang mengambang di pantai Ulakan, Desa Ulakan Manggis pagi tadi. Kata dia, adanya laporan itu dari masyarakat, jajaran Kapolsek Manggis Kompol A.A. Gede Arka bersama anggota yang lainnya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah TKP.

Baca juga:  BNI Pastikan Layanan Berjalan Normal

Dan petugas kesehatan daei Puskesmas Manggis 1 juga langsung terjun untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban. “Sesuai keterangan keluarga, korban diketahui bernama I Putu Subagia asal Banjar Belong, Desa Ulakan. Dan berdasarkan hasil keterangan dari warga, kalau korban diketahui memiliki gangguan kejiwaan. Korban sempat dirawat di RSJ Bangli dan penyakitnya sering kambuh,” jelasnya.

Ia mengatakan pihak keluarga menolak melakukan otopsi. Kini jenazah korban telah dibawa ke rumah duka untuk diupacarai sesuai keyakinan dasa desa adat setempat. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Pembantu, Hukuman 6 Tahun Penjara Inkrah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *