DENPASAR, BALIPOST.com – Instansi pemerintah akan menjadi sektor pertama yang memasuki tatanan kehidupan era baru dalam kaitan new normal. Menyusul berakhirnya masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Kamis (4/6) ini.
Gubernur Bali Wayan Koster juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. “Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi pusat dan daerah,” ujar Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala BKD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana saat memberikan keterangan pers di Jayasabha, Denpasar, Rabu (3/6) sore.
Menurut Koster, pengaturan tata kehidupan era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi. Berikutnya, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif, serta mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Terkait pelaksanaannya, meliputi pimpinan instansi/lembaga/unit kerja, pegawai dan masyarakat yang dilayani. Untuk pimpinan, salah satunya diminta membentuk Tim Penanganan COVID-19 di masing-masing instansi/lembaga/ unit kerja.
Selain itu, wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi COVID-19. Untuk pegawai, salah satunya agar memastikan dirinya dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja.
Kemudian, turut mengingatkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik untuk memakai masker. “Jangan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” imbuh mantan Anggota DPR RI ini.
Sama halnya dengan pegawai, lanjut Koster, masyarakat juga harus memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan. Tak ketinggalan, selalu menggunakan masker, mencuci tangan sebelum mendapatkan pelayanan, hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut, serta tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
Kendati memulai tata kehidupan era baru, para ASN nantinya tidak langsung ngantor secara serempak. Namun mereka akan masuk secara bergantian untuk jaga jarak. “Bukan bergantian jenis layanan, tapi gantian orangnya. Kalau dalam satu ruangan tadinya berisi 4 orang, sekarang mungkin 2 orang. Jadi bergantian, tapi pelayanan tetap berjalan,” terangnya.
Ditegaskan bila tata kehidupan era baru mulai 5 Juni ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik saja. Ini sesuai arahan pemerintah pusat, yakni MenPAN-RB dan Mendagri. “Belum berlaku untuk sektor-sektor yang menyelenggarakan pelayanan lainnya seperti pendidikan, industri, perdagangan, dan sebagainya. Itu belum kita laksanakan. Jadi, masih terbatas pada kantor pemerintah,” jelasnya.
Koster mengingatkan Kepala OPD dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada masing-masing perangkat daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin. Untuk bupati/walikota, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, dan ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII agar menyesuaikan pelaksanaan sistem tatanan kehidupan era baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan MenPAN-RB. (Rindra Devita/balipost)