Satpol PP Denpasar melakukan rapid tes terhadap ODGJ yang diamankan beberapa waktu lalu. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaditertibkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu, Rabu (3/6) dilakukan rapid test. Kegiatan itu dilakukan di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah di test, yang bersangkutan di antarkan ke RSJ Bangli dengan hasil tes rapid non reaktif. Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dikatakan, para ODGJ yang di rapid test ini merupakan yang sudah di amankan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kota Denpasar lantaran berkeliaran di Kota Denpasar. Menurutnya, penertiban yang disertai dengan rapid test ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Masuk Bali Tetap Wajib Bawa Rapid Test

“Rapid Tes ini dilakukan guna untuk mendeteksi apakah adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” jelasnya

Pihaknya menjelaskan bahwa pasca arus balik mudik ini per tanggal 29 Mei 2020 sudah terjaring 12 ODGJ dan semua sudah dilakukan rapid test dengan data 11 orang laki-laki dan 1 wanita dengan semua hasil non reaktif dan semuanya sudah di bawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.

Baca juga:  Bertengkar, Turis Perempuan Ngamuk di Candidasa

“Sekali lagi kami tekankan bahwa penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015, terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada masa darurat Kesehatan masyarakat Pandemi Covid-19,” jelasnya. (Asmara Putera/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *