AMLAPURA, BALIPOST.com – Nekat menggelar judi adu jangkrik, dua penjudi atau bebotoh diamankan polisi, Selasa (2/6). Mereka diringkus di tegalan di Banjar Dinas Bugbug Kelod, Desa Bugbug.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan masyarakat mengenai judi adu jangkrik yang melibatkan orang banyak. Adu jangkrik ini sudah meresahkan masyarakat, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang mengharuskan masyarakat menerapkan physical distancing.

Baca juga:  Overstay Satu Tahun Lebih, WN Jerman Dideportasi

Melihat petugas datang, puluhan bebotoh yang sedang asik berjudi lari tunggang langgang. Setelah pengejaran menegangkan di tengah areal tegalan, akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Karangasem berhasil mengamankan dua orang bebotoh yang terlibat perjudian tersebut, yakni berinisial IWMS dan IPES.

Kapolsek Karangasem Kompol I Ketut Suartika Adnyana didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Gede Wirya, Rabu (3/6), menjelaskan, pihaknya serius dalam melakukan pencegahan penularan COVID-19 di wilayah Polsek Karangasem. “Upaya yang kita dilakukan ini selain upaya preventif seperti imbauan melalui Bhabinkamtibmas, kita juga tak segan-segan melakukan tindakan represif yang diperlukan terhadap kerumunan terlebih hal itu melanggar hukum salah satunya judi seperti ini,” ucapnya.

Baca juga:  Pasca Lebaran, Satpol PP Badung Perketat Pengawasan di Terminal Mengwi

Kanit Reskrim Iptu I Wayan Gede Wirya menambahkan, dari penggerebekan yang dikakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti uang tunai Rp 350.000 yang digunakan untuk bertaruh, puluhan ekor jangkrik lengkap beserta wadah serta alat-alat yang digunakan mengadu jangkrik. “Kini kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *