warga
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang satpam rumah sakit swasta di Bangli diciduk aparat unit Reskrim Polsek Bangli Rabu (3/5), lantaran membobol rekening teman kerjanya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil curiannya untuk membayar angsuran koperasi.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan kehilangan kartu ATM beserta saldonya milik I Gusti Komang Asmara Jaya (27) security rumah sakit swasta di Bangli asal Kelurahan Bebalang. Dia mengetahui kartu ATMnya hilang pada Senin (1/6) saat hendak mengambil uang di ATM. Saat itu kartu ATM yang disimpan di dalam dompetnya sudah tidak ada.

Selanjutnya korban melaporkan kehilangan kartu ATM tersebut ke pihak bank sekaligus untuk membuat kartu ATM yang baru. “Setelah kartu ATM selesai dibuat dan mencetak transaksi di buku tabungan, diketahui telah terjadi transaksi penarikan saldo sebesar 2.500.000 di mesin ATM BRI wilayah Bangli pada senin tgl 01 juni 2020,” kata Sulhadi.

Baca juga:  Belasan Terpidana Dipindah ke Lapastik Bangli

Sedangkan korban sendiri tidak pernah merasa melakukan transaksi penarikan. Terakhir kali korban melakukan transaksi penarikan pada Minggu (17/5) sore. Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Bangli.

Kepada polisi korban mengatakan tidak ada orang lain yang mengetahui nomor PIN ATMnya selain dirinya. Biasanya saat korban bekerja, dompet disimpan di dalam tasnya dan selalu digantung di pos jaga rumah sakit tempatnya bekerja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bangli yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu A.A. Gede Ginarta langsung melaksanakan koordinasi dengan pihak bank. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga telah melakukan transaksi penarikan ATM milik korban. Dari ciri-ciri tersebut mengarah kepada seseorang yang bernama I Nengah Yoga Sentara Ari, satpam yang bekerja di Rumah Sakit tempat korban bekerja.

Baca juga:  Visa Diaspora Berlaku 5 Atau 10 tahun

Berdasarkan informasi dan ciri-ciri tersebut, selanjutnya unit Opsnal Polsek dan gabungan Polres Bangli melakukan penyelidikan ke rumah yang bersangkutan. Dari hasil intrograsi, ia mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku telah mengambil Kartu ATM milik korban yang sempat jatuh di depan Pos Satpam Rumah Sakit pada Minggu (31/5) siang. Namun pelaku baru melakukan transaksi penarikan dengan kartu ATM milik korban pada Senin (1/6) di mesin ATM BRI Cabang Bangli. Dari transaksi penarikan tersebut, pelaku dapat mempoleh uang sebesar Rp 2,5 juta.

Baca juga:  Danramil Bangli Juga Bawa Tumpeng ke Polsek

Mengenai bagaiaman cara pelaku tahu nomor PIN ATM korban Sulhadi mengatakan pelaku mencoba-coba memasukan tanggal lahir korban yang didapat di profil akun medsos korban. “Pengakuan pelaku uang tersebut dipakai membayar angsuran di sebuah koperasi di Desa Jehem, Tembuku,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, unit opsnal telah menyita BB berupa uang tunai pecahan 100 ribuan sebanyak 25 lembar. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bangli. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Kurungan Penjara. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *