Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mulai menyiapkan langkah-langkah dan regulasi dalam menyambut normal baru. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait new normal.

Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan segera akan menerbitkan berupa surat edaran Bupati kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Camat, Perbekel/Lurah serta Perusahaan Daerah agar dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan ASN dimasing-masing instansi.

“Bagaimana isi dan yang harus diatur semua telah tertuang dalam surat edaran, mudah-mudahan hari ini sudah ditandatangi Bupati. Ini juga sebagai rujukan ketika melanjutkan kegiatan ASN pasca keluarnya surat edaran Provinsi dimana kegiatan ASN work from home hanya hingga tanggal 4 Juni, ” jelas Adi Arnawa, Kamis (3/6).

Baca juga:  Investasi Bodong Bermutasi seperti Virus, OJK dan Kominfo Mesti Bergerak Cepat

Pemkab Badung juga telah mempersiapkan regulasi dan pedoman, SOP untuk proses belajar mengajar di Kabupaten Badung yang sesuai dengan protokol kesehatan. Sementara itu di sektor pariwisata juga disiapkan pedoman new normal. Nantinya diharapkan sektor pariwisata mulai dari ODTW, hotel, industri yang ingin mulai operasional harus mengajukan permohonan kepada pemerintah dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Bila di lapangan berdasarkan hasil verifikasi sudah memenuhi standar, maka operasional kegiatan industri ini kita akan ijinkan. Namun sebaliknya bila tidak mengacu pada protokol kesehatan, dengan berat hati kita akan melakukan penutupan kembali,” pungkasnya.(Parwata/Balipost)

Baca juga:  Kematian COVID-19 di Bali Meningkat, MDA dan PHDI Keluarkan SE Pembatasan Upacara Panca Yadnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *