I Wayan Gunawarn. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengumuman kelulusan siswa SMP di Kota Denpasar akan dilaksanakan Jumat (5/6). Yang berbeda tahun ini, siswa atau orangtua dilarang datang ke sekolah untuk mengambil dokumen kelulusan.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar I Wayan Gunawan, Kamis (4/6), mengatakan, pengumuman kelulusan dilakukan lewat web sekolah. Siswa maupun orangtua siswa dilarang mengambil dokumen kelulusan ke sekolah guna menghindari kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19.

Baca juga:  Zona Merah di Bali : Satu Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak, Satunya Lagi Tambah Korban Jiwa

Dokumen kelulusan berupa surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah sementara, kata Gunawan, bisa dicetak di rumah. Surat inilah yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Diungkapkannya, ada 76 sekolah baik negeri maupun swasta di Denpasar yang akan melaksanakan pengumuman kelulusan. Sedangkan, total jumlah siswa kelas IX sebanyak 12.745 orang.

Dia berharap seluruh siswa SMP di Denpasar ini bisa lulus. Sementara terkait metode kelulusan siswa, menurutnya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud No. 4 Tahun 2020. Kelulusan ditentukan dari nilai lima semester terakhir ditambah nilai hasil ujian sekolah. (Eka Adhiyasa/balipost)

Baca juga:  Sembunyikan Pelaku Rampok, Wanita Rusia Dihukum 8 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *