DENPASAR, BALIPOST.com – Mulai 5 Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerapkan penyesuaian sistem kerja pegawai. Pengaturan sistem kerja tersebut diserahkan pada pimpinan masing-masing unit.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar Nomor 800/1303/BKPSDM yang ditujukan ke seluruh perangkat daerah, Direktur Utama Perusahaan Daerah, camat, lurah, dan perbekel se-Kota Denpasar. Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, poin SE tersebut adalah penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar yang tetap mengikuti arahan pemerintah pusat dan Pemprov Bali.
Penyesuaian dimaksud seperti pengaturan jadwal masuk kantor, atau kerja secara bergiliran, maupun dengan sistem shift kerja. Sistem kerja juga melihat perkembangan kasus COVID-19 di Denpasar.
“Jadi, kita atur sedemikian rupa, ada pegawai yang tetap bekerja dan ada pegawai yang bisa melaksanakan tugas dari rumah, work from home,” terang Dewa Rai saat ditemui di Pemkot Denpasar, Kamis (4/6).
Penerapan penyesuaian sistem kerja ini agar pelayanan publik bisa berjalan dengan normal, terutama di tingkat desa, kelurahan dan kantor-kantor yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat. Ditegaskan Dewa Rai, SE Wali Kota ini berpedoman pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, dan sesuai SE Gubernur Bali nomor 730/9899/MP/BKD tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan kehidupan era baru di instansi pemerintah.
Berdasarkan dua SE tersebut, Pemkot Denpasar menindak lanjutinya dengan mengeluarkan ketentuan tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam masa pandemi COVID-19 menuju tatanan normal baru. (Eka Adhiyasa/balipost)