SINGARAJA, BALIPOST.com – Gedung SD Negeri 2 Panji Anom, Kecamatan Sukasada disasar para kawanan pencuri. Empat orang pencuri berhasil mengambil barang inventaris di sekolah itu. Dua orang pelaku di bawah umur dan pernah sekolah di SD setempat. Aksi pencurian dilakukan sampai tiga kali. Para tersangka mengambil perangkat komputer, LCD, layar proyektor, printer, stavol, gitar, spiker aktiv dan Bola Volly.
Kasus pencurian ini terungkap setelah salah satu tersangka memakai bola hasil curiannya bermain Volly di lapangan di Desa Panji Anom. Salah seorang siswa yang ikut bermain kemudian mengetahui bola itu adalah milik SDN 2 Panji Anom. Lantas, siswa tadi mengadukan hal itu kepada Kepala SDN 2 Panji Anom I Made Warnaka (60).
Dari laporan sisanya itu, pada 23 Mei 2020 yang lalu dia lantas mengecek ruangan kantor di skeolahnya. Ternyata benar, inventaris di sekolahnya itu telah hilang, kemudian kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Sukasada.
Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Kamis (4/6) mengatakan, setelah menerima laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Bebekal salah satu barang bukti bola Volly itu pihaknya kemudian mengetahui para tersangka pencurian di SDN 2 Panji Anom.
Tersangka yang berhasil dibekuk adalah Ketut Doni Mahendra (19) dan Putu Hery Sugi Wicaksana (19) asal Desa Panji Anom. Selain itu 2 tersangka lagi masih di bawah umur yaitu ALA (16), dan KFS (17). “Para tersangka ini kita tangkap setelah adanya petunjuk barang bukti Bola Volly yang dikenali oleh salah satu saksi, dari penyelidikan mereka ini telah membobol ruang kantor dan mengambil inventaris di sekolah itu,” katanya.
Menururt Nyoman Landung, keempat tersangka ini melakukan aksinya pada satu hari. Namun aksi ini dilakukan dengan bergiliran hingga sampai 3 kali. Pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 wita. Aksi kedua kemudian berlanjut pukul 14.00 wita, dan terakhir dilakukan pada 02.00 dini hari. Tersangka ini masuk ke dalam ruang kantor dengan cara merusak kunci pintu ruangan kantor. Setelah terbuka, kemudian para tersangka dengan bergiliran menggasak semua inventaris di kantor tersebut. Untuk menghilangkan jejak dan sembari menunggu pembeli, barang curian itu disembunyikan di rumah tersangka. Modusnya ya barang ini akan dijual namun belum ada pembeli disembunyikan dulu. Termasuk bola Volly karena tidak ada yang beli dipakai bermain dilapangan olahraga di Desa Panji Anom dan karena ada mengenali itu dijadikan petunjuk untuk mengunkap kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka ketika dimintai keterangan memilih bungkam. Mereka hanya menundukan kepala ketika digiring polisi. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. (Mudiarta/Balipost)