H. Muhammad Nasihuddin. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tercatat 682 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Bali pada tahun 2020 ini batal berangkat ke Tanah Suci, karena pandemi virus corona di seluruh dunia, termasuk Arab Saudi. Rincian ke-682 JCH berasal dari Denpasar (261), Badung (162), Buleleng (81), Jembrana (57), Klungkung (25), Gianyar (25), Karangasem (22), Tabanan (20) dan Bangli (2).

Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H. Muhammad Nasihuddin, di Denpasar, Kamis (4/6) mengakui, Bali total memiliki kuota 698 JCH, namun sampai batas akhir pelunasan tercatat 682, dan hanya 16 JCH yang tidak melunasi Ongkos Naik Haji (ONH). “Jadi, rata-rata JCH yang melunasi setoran ONH JCH asal Bali mencapai 97,7 persen, sedangkan rata-rata nasional pelunasan haji 93 persen,” ujar Nasihuddin.

Baca juga:  Amankan Nataru, Polda Siapkan Operasi Lilin

Meskipun hanya 16 JCH yang tidak melunasi setoran ONH, namun untuk Provinsi Bali tergolong tinggi dalam sejarah, sebab pada musim haji tahun-tahun sebelumnya total kuota JCH selalu terpenuhi. “Ini mungkin karena dampak virus corona,” sebut Nasihuddin. Ia menerangkan, bagi JCH yang melunasi ONH 2020 ini, mendapat prioritas menunaikan Rukun Islam kelima pada 2021 mendatang, dengan catatan kuota 2021 sama dengan 2020 ini.

Nasihuddin menambahkan, seandainya kuota JCH Bali tahun depan bertambah, maka diambilkan sesuai dengan daftar antre atau waiting list. Bagi JCH yang tidak menarik ONH, maka dananya akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebuah lembaga dibawah kepresidenan. “Bagi JCH yang tidak menarik dananya, akan mendapat nilai tambahan manfaat plus dari BPKH,” ungkap dia. Dia menegaskan, seandainya ONH tahun depan tetap, maka otomatis JCH sudah melunasinya.

Baca juga:  Rumah Kos di Jalan Trenggana Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Sementara jika ONH tahun depan mengalami kenaikan, maka JCH tinggal menambah kekurangannya. Ia membeberkan, ONH 2021 ini sekitar Rp 37 juta, terdiri atas setoran awal hingga JCH mendapat nomor porsi Rp 25 juta, serta setoran pelunasan Rp 12 juta. Bagi JCH yang menarik setoran pelunasan Rp 12 juta bisa mengurus dalam waktu sembilan hari akan cair dan nomor porsi tidak hilang. Sedangkan JCH yang berniat menarik total setoran awal Rp 25 juta, berikut setoran pelunasan Rp 12 juta, maka konsekuensinya nomor porsi akan dicabut dan tidak masuk lagi dalam daftar tunggu.

Baca juga:  Sembarangan Bakar Sampah, Enam Pelinggih Terbakar

Pada bagian lain, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Bali, H. Kusnul Hadi menerangkan, rata-rata JCH menanyakan seputar nasib keberangkatan tahun depan, status dan pelunasan yang sudah dibayarkan, serta proses pengembalian dana pelunasan. Untuk itu, pihak Kanwil Kemenag Bali telah mensosialisasikan kepada para JCH di kota dan kabupaten se-Bali. “Kami siap berkoordinasi dan konsolidasi, bertujuan menyampaikan informasi teknis pasca kebijakan pembatalan keberangkatan haji, menyangkut dana dan dokumen JCH,” terang dia. (Daniel Fajry/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *